26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Edarkan Sabu, Saddam Husen Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Saddam Husen Butabara (25) selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa bersalah mengedarkan sabu seberat 70 gram dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU M Rizki Darmawan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Saddam Husen Batubara dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Imanuel Tarigan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Mengutip surat dakwaan, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019, terdakwa Saddam membeli sabu dari Encik (DPO) sebanyak 70 gram dengan harga Rp600 ribu per gramnya dengan harga keseluruhan sebesar Rp42.000.000.

Dari pengakuan Saddam, terdakwa berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 52,2, gram dengan harga keseluruhannya sebesar Rp33.000.000, dan uang hasil penjualan sabu tersebut telah terdakwa setorkan kepada Encik.

Kemudian sisa sabu sebanyak 17,8 gram yang terdakwa bagi menjadi 4 bungkus plastik klip, disimpan didalam tas pinggang lalu terdakwa letakkan didalam pakaian loundry didapur rumah terdakwa.

Pada 30 Oktober 2019 petugas dari Polrestabes Medan datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 17,8 gram dan 1 bal plastik kosong dari dalam 1 buah tas pinggang yang terdakwa simpan didalam pakaian loundri didapur rumah terdakwa.

Selanjutnya setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi (saksi-saksi) membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. (man/btr)

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Saddam Husen Butabara (25) selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa bersalah mengedarkan sabu seberat 70 gram dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU M Rizki Darmawan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Saddam Husen Batubara dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Imanuel Tarigan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Mengutip surat dakwaan, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019, terdakwa Saddam membeli sabu dari Encik (DPO) sebanyak 70 gram dengan harga Rp600 ribu per gramnya dengan harga keseluruhan sebesar Rp42.000.000.

Dari pengakuan Saddam, terdakwa berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 52,2, gram dengan harga keseluruhannya sebesar Rp33.000.000, dan uang hasil penjualan sabu tersebut telah terdakwa setorkan kepada Encik.

Kemudian sisa sabu sebanyak 17,8 gram yang terdakwa bagi menjadi 4 bungkus plastik klip, disimpan didalam tas pinggang lalu terdakwa letakkan didalam pakaian loundry didapur rumah terdakwa.

Pada 30 Oktober 2019 petugas dari Polrestabes Medan datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 17,8 gram dan 1 bal plastik kosong dari dalam 1 buah tas pinggang yang terdakwa simpan didalam pakaian loundri didapur rumah terdakwa.

Selanjutnya setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi (saksi-saksi) membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/