25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Cemarkan Nama Baik di Medsos, Terdakwa Kesal kepada Abang dan Kakak Ipar

SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).
SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tangi Pahala Manalu (44) warga Jalan Pancing, Medan ini menjadi terdakwa di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5). Sidang yang digelar beragendakan keterangan terdakwa, Tangi menjelaskan bahwa tulisan yang di upload di akun facebooknya itu adalah rasa kekesalannya terhadap abang dan kakak iparnya.

Terdakwa beralasan melakukan hal tersebut agar abang dan kakak iparnya sadar dari persantetan.”Biar mereka sadar aja pak hakim,” katanya. “Pernah kamu menyantet atau disantet?” tanya hakim lagi. “Tidak pak,” jawab terdakwa.

“Makanya itu, kau aja gak tau santet, kau bilang pulang mau nyadarkan,” ketus hakim, sembari menanyakan apakah orangtua korban dan juga orangtua terdakwa sudah mengetahui perbuatan korban, ia menjawab mengetahui dan sudah dinasihati.

Sementara, hakim anggota Morgan Simanjuntak menegaskan, yang dimaksud dengan cairan yang berada dipayudara itu adalah susu, namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa, dan mengatakan tidak.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, perkara ini bermula saat terdakwa Tangi Pahala Manalu memposting di facebook (Fb) muatan penghinaan terhadap korban yang berbunyi.

“Sy mengutuk alam, bumi, pada Babiat Kadarusman Manalu. Begitu jg pada Babi Jalang Ritawati yg Batak palsu bukan Batak Asli (Sileban). Hati” pada kedua nama yg diatas, bisa” anda saudara”/i jadi Tumbal org dan bs dibuat Santet lewat cairan yg disembunyikan di dalam buah dada dengan cara ke WC dan pura” minta air minum. Dan 4 org anaknya jadi korban, mamak Ritawati pun jadi korban dibuatnya, z ,” ucapnya. (man/btr)

SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).
SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tangi Pahala Manalu (44) warga Jalan Pancing, Medan ini menjadi terdakwa di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5). Sidang yang digelar beragendakan keterangan terdakwa, Tangi menjelaskan bahwa tulisan yang di upload di akun facebooknya itu adalah rasa kekesalannya terhadap abang dan kakak iparnya.

Terdakwa beralasan melakukan hal tersebut agar abang dan kakak iparnya sadar dari persantetan.”Biar mereka sadar aja pak hakim,” katanya. “Pernah kamu menyantet atau disantet?” tanya hakim lagi. “Tidak pak,” jawab terdakwa.

“Makanya itu, kau aja gak tau santet, kau bilang pulang mau nyadarkan,” ketus hakim, sembari menanyakan apakah orangtua korban dan juga orangtua terdakwa sudah mengetahui perbuatan korban, ia menjawab mengetahui dan sudah dinasihati.

Sementara, hakim anggota Morgan Simanjuntak menegaskan, yang dimaksud dengan cairan yang berada dipayudara itu adalah susu, namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa, dan mengatakan tidak.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, perkara ini bermula saat terdakwa Tangi Pahala Manalu memposting di facebook (Fb) muatan penghinaan terhadap korban yang berbunyi.

“Sy mengutuk alam, bumi, pada Babiat Kadarusman Manalu. Begitu jg pada Babi Jalang Ritawati yg Batak palsu bukan Batak Asli (Sileban). Hati” pada kedua nama yg diatas, bisa” anda saudara”/i jadi Tumbal org dan bs dibuat Santet lewat cairan yg disembunyikan di dalam buah dada dengan cara ke WC dan pura” minta air minum. Dan 4 org anaknya jadi korban, mamak Ritawati pun jadi korban dibuatnya, z ,” ucapnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/