Hadi menyebutkan, kasus pembobolan FB yang melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) tersebut akan terus dikembangkan. ’’Masih kita selidiki terus. Jadi, ini bukan judi online, tetapi pembobolan akun media sosial,’’ tegasnya.
Selain menangkap lima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 laptop Acer dan 5 buku tabungan dari Bank Mandiri, BCA, serta BNI yang lengkap dengan kartu ATM-nya.
Ada juga 5 telepon genggam, 5 flash disk, card reader wireless, 2 sepeda motor, serta 45 KTP plus dompetnya. Kemudian, uang yang diduga hasil penjualan cip online game Rp 10.620.000 juga diamankan dari lima rekening mereka. (rri/aif/c19/any)