26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Pengedar Ekstasi di Classical Karaoke, Polisi Sebut Barbut Ditemukan di Mobil Robin

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG LANJUTAN: Robin Unggul, bandar 200 butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan, Rabu (19/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Robin Unggul alias Robin (33), bandar 200 butir pil ekstasi kembali menjalani sidang lanjutan. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6) tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi.

“Saat kami tangkap, ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persneling mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di garasi rumah,” ungkap Yudi Prayetno saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saksi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut, merupakan milik Albert (DPO) yang disebut-sebut sebagai teman terdakwa.

“Setelah kami periksa, barang itu ternyata milik Albert yang mulia,” kata saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan, Selasa (24/6).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya, Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persneling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa,” ucap JPU.

Lebih lanjut katanya, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi.

“Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar adanya jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima uang ratusan juta untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

“Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor,” ketusnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Menurutnya, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

“Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu aja,” kata Chandra.

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ketusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG LANJUTAN: Robin Unggul, bandar 200 butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan, Rabu (19/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Robin Unggul alias Robin (33), bandar 200 butir pil ekstasi kembali menjalani sidang lanjutan. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6) tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi.

“Saat kami tangkap, ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persneling mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di garasi rumah,” ungkap Yudi Prayetno saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saksi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut, merupakan milik Albert (DPO) yang disebut-sebut sebagai teman terdakwa.

“Setelah kami periksa, barang itu ternyata milik Albert yang mulia,” kata saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan, Selasa (24/6).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya, Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persneling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa,” ucap JPU.

Lebih lanjut katanya, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi.

“Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar adanya jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima uang ratusan juta untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

“Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor,” ketusnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Menurutnya, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

“Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu aja,” kata Chandra.

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ketusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/