
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Seorang narapidana (napi) kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan, Roy alias Ucok, dijemput petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Whatsapp dengan mencatut foto dan nama Direktur Ditkrimsus Polda Aceh.
โAda, seorang narapidana, untuk sementara waktu ditahan Ditkrimsus Polda Aceh guna pengambilan keterangan,โ kata Kabid Pembinaan Lapas Tanjunggusta Medan, Tiwa Sembiring, Sabtu (18/7).
Menurutnya, warga binaan yang juga pindahan dari Lapas Rantauprapat tersebut, melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Direktur Ditkrimsus Polda Aceh. โDia ini melakukan penipuan kepada orang-orang dengan mengatasnamakan Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, sehingga para korban takut ataupun segan dengan dirinya,โ jelas Tiwa.
Dijelaskan Tiwa, saat berkordinasi dengan pihak Polda Aceh, dijelaskannya modus pelaku sangat rapi, dikarenakan Ia mengetahui siapa-siapa saja yang menjadi kolega.
โJadi dia menggunakan foto Pak Dirkrimsus Polda Aceh, lalu dia menghubungi para koleganya, kemudian dimintainya satu-persatu dengan alasan uang tiket pesawat,โ katanya.
Di sela penjelasannya, ditanyakan handphone yang digunakan narapidana diperoleh dari mana, namun Kabid Pembinaan Lapas Tanjunggusta itu menjawab tidak mengetahuinya. โKami masih mencari tau soal Itu, bila ditemukan dari petugas maka akan kita tindak tegas,โ ujarnya.
Kemudian dikatakannya tim Lapas Tanjunggusta akan menyelidiki telepon genggam tersebut masuk darimana.
โKami akan menyelidiki handphone tersebut masuk melalui dari mana, bila dari orang keluarga atau orang luar lapas maka akan dikita perketat lagi pengamanan kita,โ ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kejadian seperti ini, dapat menjadi pelajaran bagi Lapas Tanjunggusta dan akan berbenah kembali. (man)