26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kemplang Pajak Rp107 Miliar, Direktur PT Uni Palma Dituntut 3 Tahun Bui

SIDANG: Direktur PT Uni Palma, Husin, terdakwa pengemplang pajak, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8).
GUSMASN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Uni Palma, Husin, dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp214 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengemplangan pajak senilai Rp107 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8).

“Terdakwa Husin terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ungkap JPU T Adelina.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan, terdakwa mendirikan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto, Jalan Karya Budi No 40 C, Kecamatan Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Selama 2 tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, dan PT Agro Kar ya Gemilang. Kemudian PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo.

Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp230 miliar. Tapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan. Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Harun) dan PT Liga Sawit Indonesia.

Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272. Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liga Sawit Indonesia.

Sehingga, bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak. Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada sembilan perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan, dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (man/saz)

SIDANG: Direktur PT Uni Palma, Husin, terdakwa pengemplang pajak, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8).
GUSMASN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Uni Palma, Husin, dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp214 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengemplangan pajak senilai Rp107 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8).

“Terdakwa Husin terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ungkap JPU T Adelina.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan, terdakwa mendirikan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto, Jalan Karya Budi No 40 C, Kecamatan Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Selama 2 tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, dan PT Agro Kar ya Gemilang. Kemudian PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo.

Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp230 miliar. Tapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan. Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Harun) dan PT Liga Sawit Indonesia.

Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272. Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liga Sawit Indonesia.

Sehingga, bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak. Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada sembilan perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan, dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/