25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Tetap Divonis Mati

Ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga.

Menanggapi hal tersebut, Mollyta Mochtar dan Mellisa Mochtar, anak korban Mochtar Yakub dan Nurhayati mengaku bersyukur dengan putusan hakim PT Medan tersebut. “Yang pasti kami keluarga memang inginnya mereka semua tetap dapat hukuman mati, tanpa ada pengurangan hukuman apa-apa di PT maupun di MA nantinya,” ujar Mollyta, kemarin.

Hukuman mati menurut Molly, sapaan akrabnya, sudah setimpal dengan apa yang diperbuat ketiga pria tersebut. “Kami senang pastinya. Memang udah setimpal lah itu sama perbuatan keji mereka. Kami nggak dendam, tapi yang namanya kesalahan tetap harus dapat hukuman kan?” katanya.

Kini, ketiga terdakwa masih bisa menumpuh kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk meloloskan diri dari hukuman yang mati dari putusan PT Medan dan PN Medan. Dengan putusan ini, belum ada sikap dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang Ujung Nomor 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB.(gus/ije)

Ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga.

Menanggapi hal tersebut, Mollyta Mochtar dan Mellisa Mochtar, anak korban Mochtar Yakub dan Nurhayati mengaku bersyukur dengan putusan hakim PT Medan tersebut. “Yang pasti kami keluarga memang inginnya mereka semua tetap dapat hukuman mati, tanpa ada pengurangan hukuman apa-apa di PT maupun di MA nantinya,” ujar Mollyta, kemarin.

Hukuman mati menurut Molly, sapaan akrabnya, sudah setimpal dengan apa yang diperbuat ketiga pria tersebut. “Kami senang pastinya. Memang udah setimpal lah itu sama perbuatan keji mereka. Kami nggak dendam, tapi yang namanya kesalahan tetap harus dapat hukuman kan?” katanya.

Kini, ketiga terdakwa masih bisa menumpuh kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk meloloskan diri dari hukuman yang mati dari putusan PT Medan dan PN Medan. Dengan putusan ini, belum ada sikap dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang Ujung Nomor 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB.(gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/