34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Duo Penganggur Ini Bawa Proposal Seminar ke Rumah Makan

Foto: Oki/PM Ridwan Apandi dan Dian Riki Ari Wardana melakukan pengutipan bermodus seminar HIV/AIDS ke sejumlah rumah makan di Jalan TB Simatupang. Ahasil, keduanya ditangkap polisi.
Foto: Oki/PM
Ridwan Apandi dan Dian Riki Ari Wardana melakukan pengutipan bermodus seminar HIV/AIDS ke sejumlah rumah makan di Jalan TB Simatupang. Ahasil, keduanya ditangkap polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bisnis penipuan yang dilakukan Ridwan Apandi (24) dan Dian Riki Ari Wardana (20), membuat dua sekawan ini harus ikhlas menjalani masa-masa lajangnya di Sel Mapolsek Medan Sunggal.

Awalnya banyak warga yang resah akibat kegiatan ilegal kedua warga Jl Binjai Km 12.5 Desa Mulio Rejo tersebut, melakukan pengutipan bermodus seminar HIV/AIDS ke sejumlah rumah makan di Jalan TB Simatupang.

Mendapat informasi aksi dua pemuda tersebut, pihak kepolisian Polsek Sunggal melakukan penyamaran ke sejumlah rumah makan yang ada di jalan tersebut, Sabtu (17/9) pukul 23.30 WIB.

Ketika berada di Rumah Makan Ayam Penyet Favorit di depan RSU Bina Kasih, petugas melihat kedua tersangka. Setelah pemilik rumah makan memberi uang, kedua tersangka langsung diciduk petugas.

“Ya, jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, kemudian kita lakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (18/9).

Daniel menjelaskan, dari kedua tersangka diperoleh sejumlah barang bukti diantaranya 1 satu eksemplar proposal dan uang tunai Rp70 ribu. “Dari pengakuannya, sebelum ditangkap kedua tersangka sudah mengutip uang di sejumlah rumah makan. Saat ini keduanya masih kita interogasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terpisah, kedua pelaku yang ditemui mengaku, aksi pengutipan melalui proposal ilegal itu akibat tidak memiliki pekerjaan. “Kerjaan tidak ada bang, lagian kalau dicari susah cari kerja zaman sekarang. Belum sampai seminggu kami kerja kayak gini bang,” kata keduanya singkat. (oki/yaa)

Foto: Oki/PM Ridwan Apandi dan Dian Riki Ari Wardana melakukan pengutipan bermodus seminar HIV/AIDS ke sejumlah rumah makan di Jalan TB Simatupang. Ahasil, keduanya ditangkap polisi.
Foto: Oki/PM
Ridwan Apandi dan Dian Riki Ari Wardana melakukan pengutipan bermodus seminar HIV/AIDS ke sejumlah rumah makan di Jalan TB Simatupang. Ahasil, keduanya ditangkap polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bisnis penipuan yang dilakukan Ridwan Apandi (24) dan Dian Riki Ari Wardana (20), membuat dua sekawan ini harus ikhlas menjalani masa-masa lajangnya di Sel Mapolsek Medan Sunggal.

Awalnya banyak warga yang resah akibat kegiatan ilegal kedua warga Jl Binjai Km 12.5 Desa Mulio Rejo tersebut, melakukan pengutipan bermodus seminar HIV/AIDS ke sejumlah rumah makan di Jalan TB Simatupang.

Mendapat informasi aksi dua pemuda tersebut, pihak kepolisian Polsek Sunggal melakukan penyamaran ke sejumlah rumah makan yang ada di jalan tersebut, Sabtu (17/9) pukul 23.30 WIB.

Ketika berada di Rumah Makan Ayam Penyet Favorit di depan RSU Bina Kasih, petugas melihat kedua tersangka. Setelah pemilik rumah makan memberi uang, kedua tersangka langsung diciduk petugas.

“Ya, jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, kemudian kita lakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (18/9).

Daniel menjelaskan, dari kedua tersangka diperoleh sejumlah barang bukti diantaranya 1 satu eksemplar proposal dan uang tunai Rp70 ribu. “Dari pengakuannya, sebelum ditangkap kedua tersangka sudah mengutip uang di sejumlah rumah makan. Saat ini keduanya masih kita interogasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terpisah, kedua pelaku yang ditemui mengaku, aksi pengutipan melalui proposal ilegal itu akibat tidak memiliki pekerjaan. “Kerjaan tidak ada bang, lagian kalau dicari susah cari kerja zaman sekarang. Belum sampai seminggu kami kerja kayak gini bang,” kata keduanya singkat. (oki/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/