SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis enam tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 senilai Rp1,1 miliar.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya, menuturkan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungkap As’ad, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/9).
Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah dinikmatiya sebesar Rp1,1 miliar. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim.
Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Parlindungan, masih memiliki hak yang sama untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, dan menyatakan sikap banding atau tidak. (man/saz)

