Mantan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp476 juta.
Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis enam tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 senilai Rp1,1 miliar.
Terdakwa Giwanto alias Bibit, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran desa yang merugikan negara Rp394.170.365, yang bersumber dari APBDes TA 2019.