26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Empat Kawanan Perampok dan Ranmor Ditembak

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Delapan kawanan spesialis pelaku perampokan dan pencurian sepeda motor ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Medan dari tempat dan waktu terpisah. Empat di antaranya dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

Kedelapan pelaku tersebut masing-masing, Rizky Andika alias Dika (31) warga Jalan Pancing Gang Murni, Sidorejo, Medan Tembung, Dillah Nur Aqla (23) warga Jalan Gurila, Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan, Ilham Syahputra Harahap alias Uam (23), Jalan Gurilla Gang Mesjid Albayan, Siderojo, Medan Tembung dan Dooly Kassah Kamarullah Nasution alias Dolly (26) warga Jalan Willem Iskandar Gang Murni, Medan Tembung. Keempatnya diberikan timah panas di masing-masing betisnya, khusus Dika di kedua kakinya.

Pelaku lainnya, Suherman alias Herman (41) warga Jalan Perintis, Bandar Khaliffah, Percut Seituan, Eka Yuda Purba alias Yuda (34) warga Jalan Pasar IX Sidomulyo, Bandar Setia, Percut Seituan, Edy Syahputra alias Cay (30) warga Jalan Pengabdian Pasar XII, Bandar Setia, Percut Seituan dan Sutrisno alias Sutris (29) warga Jalan Bustaman Pasar X Gang Loisis, Bandar Khaliffah, Percut Seituan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos dari kepolisian Minggu (19/10) sore menyebutkan, penangkapan berawal dengan dibekuknya Herman tak jauh dari rumahnya pada Kamis (9/10) dinihari sekira pukul 03.00.

Herman diciduk lantaran membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR warga hijau yang diduga hasil curian. Tersangka ini membeli kendaraan itu seharga Rp4 juta dari Dika.

Dari Herman, kemudian dikembangkan dan menangkap Yuda. Selanjutnya Sutrisno, Dika, Dillah, Dolly, Uam dan terakhir Cay.  “Waktu itu pas aku beli berangkatnya sama Yuda bang. Kami belinya sama Dika dan terkadang juga sama Sutris. Si Sutris juga jual bang,” bilang Herman saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polresta Medan.

Sementara itu, Dillah yang diwawancarai mengakui sudah sering ‘bermain’. Dia menyebut hasil uang dari aksi kejahatannya sering dibelanjakan untuk membeli sabu-sabu.

“Aku uda dua kali masuk bang, kasus yang sama juga. Aku terlanjur kecanduan sabu-sabu, makanya aku nekat. Mau berhenti payah bang. Ya mau gimana lagi. Kerjaan ku enggak ada,” aku Dillah.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram menyebut, komplotan ini sudah beraksi 17 kali (lihat grafis, Red) di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Modusnya, mereka memepet korban dan menodongkan senjata tajam. “Kalau korban melawan, mereka tak segan-segan melukainya,” ujar Bram.

Ia menyebut, kedelapan tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Dari hasil penyidikan, dalam beraksi terkadang bisa sampai 4 atau 5 orang. “Masih ada yang kita buron lagi, Harisman Dalimunte alias
Belatung dan Ayi. Keduanya merupakan komplotan para tersangka. Untuk otak pelakunya adalah Dika,” aku mantan penyidik KPK ini.

Bram menambahkan, kasusnya masih terus dikembangkan guna menangkap jaringan mereka yang lainnya. “Untuk barang bukti berupa 11 unit sepeda motor (Kawasaki Ninja RR dan SS, Suzuki Satria FU, Honda Vario, Supra X 125, Scoopy, Beat, Revo, Yamaha Vixio) dan 5 bilah pisau. Mereka dijerat Pasal 365, 363, 480, 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Delapan kawanan spesialis pelaku perampokan dan pencurian sepeda motor ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Medan dari tempat dan waktu terpisah. Empat di antaranya dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

Kedelapan pelaku tersebut masing-masing, Rizky Andika alias Dika (31) warga Jalan Pancing Gang Murni, Sidorejo, Medan Tembung, Dillah Nur Aqla (23) warga Jalan Gurila, Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan, Ilham Syahputra Harahap alias Uam (23), Jalan Gurilla Gang Mesjid Albayan, Siderojo, Medan Tembung dan Dooly Kassah Kamarullah Nasution alias Dolly (26) warga Jalan Willem Iskandar Gang Murni, Medan Tembung. Keempatnya diberikan timah panas di masing-masing betisnya, khusus Dika di kedua kakinya.

Pelaku lainnya, Suherman alias Herman (41) warga Jalan Perintis, Bandar Khaliffah, Percut Seituan, Eka Yuda Purba alias Yuda (34) warga Jalan Pasar IX Sidomulyo, Bandar Setia, Percut Seituan, Edy Syahputra alias Cay (30) warga Jalan Pengabdian Pasar XII, Bandar Setia, Percut Seituan dan Sutrisno alias Sutris (29) warga Jalan Bustaman Pasar X Gang Loisis, Bandar Khaliffah, Percut Seituan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos dari kepolisian Minggu (19/10) sore menyebutkan, penangkapan berawal dengan dibekuknya Herman tak jauh dari rumahnya pada Kamis (9/10) dinihari sekira pukul 03.00.

Herman diciduk lantaran membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR warga hijau yang diduga hasil curian. Tersangka ini membeli kendaraan itu seharga Rp4 juta dari Dika.

Dari Herman, kemudian dikembangkan dan menangkap Yuda. Selanjutnya Sutrisno, Dika, Dillah, Dolly, Uam dan terakhir Cay.  “Waktu itu pas aku beli berangkatnya sama Yuda bang. Kami belinya sama Dika dan terkadang juga sama Sutris. Si Sutris juga jual bang,” bilang Herman saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polresta Medan.

Sementara itu, Dillah yang diwawancarai mengakui sudah sering ‘bermain’. Dia menyebut hasil uang dari aksi kejahatannya sering dibelanjakan untuk membeli sabu-sabu.

“Aku uda dua kali masuk bang, kasus yang sama juga. Aku terlanjur kecanduan sabu-sabu, makanya aku nekat. Mau berhenti payah bang. Ya mau gimana lagi. Kerjaan ku enggak ada,” aku Dillah.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram menyebut, komplotan ini sudah beraksi 17 kali (lihat grafis, Red) di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Modusnya, mereka memepet korban dan menodongkan senjata tajam. “Kalau korban melawan, mereka tak segan-segan melukainya,” ujar Bram.

Ia menyebut, kedelapan tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Dari hasil penyidikan, dalam beraksi terkadang bisa sampai 4 atau 5 orang. “Masih ada yang kita buron lagi, Harisman Dalimunte alias
Belatung dan Ayi. Keduanya merupakan komplotan para tersangka. Untuk otak pelakunya adalah Dika,” aku mantan penyidik KPK ini.

Bram menambahkan, kasusnya masih terus dikembangkan guna menangkap jaringan mereka yang lainnya. “Untuk barang bukti berupa 11 unit sepeda motor (Kawasaki Ninja RR dan SS, Suzuki Satria FU, Honda Vario, Supra X 125, Scoopy, Beat, Revo, Yamaha Vixio) dan 5 bilah pisau. Mereka dijerat Pasal 365, 363, 480, 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/