30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Lagi, Mabes Panggil Bupati Asahan

Foto: Tomi Sanjaya/Sumut Pos
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menghadiri acara halalbihalal yang digelar pedagang Pasar Bakti Kisaran di Pasar Bakti Jalan Pasar Bakti, Kecamatan Kisaran Timur, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berhembus kabar, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, dipanggil ke Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara, terkait kasus penggelapan lahan Yayasan Pesantren Modern Daar Uluum (YPMDU) seluas 1.345 meter persegi (m2).

Oleh Polda Sumut, kabar tersebut dibenarkan. Namun Polda Sumut, sifatnya hanya perpanjangan tangan Mabes Polri untuk meneruskan undangan gelar perkara itu di pusat.

“Iya benar, tapi kami sifatnya hanya meneruskan undangan Mabes Polri. Soalnya mereka yang menangani di sana,” tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas MP Nainggolan, Selasa (28/11).

Ditanya apa hasil dari gelar perkara tersebut, Nainggolan mengaku, pihaknya tidak tahu. Mengingat, gelar perkara itu dilakukan Mabes Polri. “Kemudian lagi, gelar perkara itu kan kepentingannya untuk penyidikan. Yang hanya diketahui penyidik, pelapor, dan terlapor. Tidak bisa diekspos,” bebernya.

Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada pelapor kasus penggelapan lahan YPMDU. “Silakan, kalau ingin tahu apa hasilnya, tanyakan kepada pelapor kasus tersebut,” jelas Nainggolan.

Sebagaimana yang sudah tersebar di masyarakat, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dilaporkan Afif Gurning ke Polda Sumut pada akhir 2016 lalu. Afif Gurning diketahui merupakan PNS di jajaran Pemkab Asahan. Laporan itu tertuang pada STRLP/1640/XII/2016/SPKT II tertanggal 17 Desember 2016. Taufan Gama dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan lahan YPMDU.

Dan menurut informasi itu, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran Isben Hutajulu, sudah sempat dimintai keterangannya oleh Penyidik Subdit II Harda Bangtah Reskrimum Polda Sumut, terkait kasus tersebut. Isben Hutajulu mengatakan, sebelumnya mereka meminta waktu untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan.

Afif menambahkan, ia memiliki bukti lain terkait dugaan penggelapan lahan Pesantren Daar Al Uluum sesuai surat Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015 dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran. Termasuk salinan sah Akta Pendirian YPMDU Nomor: 10 Tahun 1977, yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Foto: Tomi Sanjaya/Sumut Pos
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menghadiri acara halalbihalal yang digelar pedagang Pasar Bakti Kisaran di Pasar Bakti Jalan Pasar Bakti, Kecamatan Kisaran Timur, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berhembus kabar, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, dipanggil ke Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara, terkait kasus penggelapan lahan Yayasan Pesantren Modern Daar Uluum (YPMDU) seluas 1.345 meter persegi (m2).

Oleh Polda Sumut, kabar tersebut dibenarkan. Namun Polda Sumut, sifatnya hanya perpanjangan tangan Mabes Polri untuk meneruskan undangan gelar perkara itu di pusat.

“Iya benar, tapi kami sifatnya hanya meneruskan undangan Mabes Polri. Soalnya mereka yang menangani di sana,” tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas MP Nainggolan, Selasa (28/11).

Ditanya apa hasil dari gelar perkara tersebut, Nainggolan mengaku, pihaknya tidak tahu. Mengingat, gelar perkara itu dilakukan Mabes Polri. “Kemudian lagi, gelar perkara itu kan kepentingannya untuk penyidikan. Yang hanya diketahui penyidik, pelapor, dan terlapor. Tidak bisa diekspos,” bebernya.

Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada pelapor kasus penggelapan lahan YPMDU. “Silakan, kalau ingin tahu apa hasilnya, tanyakan kepada pelapor kasus tersebut,” jelas Nainggolan.

Sebagaimana yang sudah tersebar di masyarakat, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dilaporkan Afif Gurning ke Polda Sumut pada akhir 2016 lalu. Afif Gurning diketahui merupakan PNS di jajaran Pemkab Asahan. Laporan itu tertuang pada STRLP/1640/XII/2016/SPKT II tertanggal 17 Desember 2016. Taufan Gama dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan lahan YPMDU.

Dan menurut informasi itu, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran Isben Hutajulu, sudah sempat dimintai keterangannya oleh Penyidik Subdit II Harda Bangtah Reskrimum Polda Sumut, terkait kasus tersebut. Isben Hutajulu mengatakan, sebelumnya mereka meminta waktu untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan.

Afif menambahkan, ia memiliki bukti lain terkait dugaan penggelapan lahan Pesantren Daar Al Uluum sesuai surat Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015 dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran. Termasuk salinan sah Akta Pendirian YPMDU Nomor: 10 Tahun 1977, yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/