27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Syafrizal Arief Diperiksa sebagai Saksi

videotron-ilustrasiMEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Syarizal Arief, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan Videotron di Disperindag Kota Medan‎.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Syarizal Arief diperiksa masih sebatas saksi. Sebab, pada tahun 2013 masih menjabat sebagai Kadis.

“Pemeriksaan dilakukan pada pertengahan bulan September 2016, lalu. Tepatnya, tanggal berapa saya tidak tahu. Ada apa penyidik Kejari Medan itu,” tutur Bobbi Sandri‎ didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos,‎ Rabu ‎(19/10) pagi.

Pihak Kejaksaan memanggil Syafrizal Arief untuk mendalami peran dirinya dalam kasus ini. Tidak tutup kemungkinan, status saksi bisa naik menjadi tersangka. Namun, semua itu dilihat dari hasil proses penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan.

“Mendalami penyidikan dan meminta keterangan dari pemanggilan Syafrizal Arief,” jelas Bobbi Sandri.

Penyidik juga memastikan akan kembali memeriksa Syarizal Arief. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut.”Kalau diperlukan, pasti akan kita pemeriksa kembali,” ujarnya.

Bobbi tidak membantah pihak Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tapi, semua menunggu hasil proses penyidikan. Kasus ini akan mencapai titik terang setelah digelar ekspos internal di Kejari Medan.”Sabar, bila sudah ada pastinya dikasih tahu,” kata Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Begitu juga, pihak Pidsus Kejari Medan sudah mengirim berkas ke auditor BPKP Perwakilan Sumut untuk dilakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.”Kita juga masih menunggu hasil audit kerugiaan negara dalam kasus ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar. Proyek itu dinilai mubazir lantaran alat untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok itu tidak berfungsi sebagai mana mestinya.(gus/ila)

videotron-ilustrasiMEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Syarizal Arief, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan Videotron di Disperindag Kota Medan‎.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Syarizal Arief diperiksa masih sebatas saksi. Sebab, pada tahun 2013 masih menjabat sebagai Kadis.

“Pemeriksaan dilakukan pada pertengahan bulan September 2016, lalu. Tepatnya, tanggal berapa saya tidak tahu. Ada apa penyidik Kejari Medan itu,” tutur Bobbi Sandri‎ didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos,‎ Rabu ‎(19/10) pagi.

Pihak Kejaksaan memanggil Syafrizal Arief untuk mendalami peran dirinya dalam kasus ini. Tidak tutup kemungkinan, status saksi bisa naik menjadi tersangka. Namun, semua itu dilihat dari hasil proses penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan.

“Mendalami penyidikan dan meminta keterangan dari pemanggilan Syafrizal Arief,” jelas Bobbi Sandri.

Penyidik juga memastikan akan kembali memeriksa Syarizal Arief. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut.”Kalau diperlukan, pasti akan kita pemeriksa kembali,” ujarnya.

Bobbi tidak membantah pihak Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tapi, semua menunggu hasil proses penyidikan. Kasus ini akan mencapai titik terang setelah digelar ekspos internal di Kejari Medan.”Sabar, bila sudah ada pastinya dikasih tahu,” kata Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Begitu juga, pihak Pidsus Kejari Medan sudah mengirim berkas ke auditor BPKP Perwakilan Sumut untuk dilakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.”Kita juga masih menunggu hasil audit kerugiaan negara dalam kasus ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar. Proyek itu dinilai mubazir lantaran alat untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok itu tidak berfungsi sebagai mana mestinya.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/