25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Gadai SK, Korban Bertanggung Jawab Sementara

BAMBANG/SUMUT POS
HEBOH: Muya Wati berteriak saat dirampok hingga menghebohkan sekitar tempat tinggalnya.

SUMUTPOS.CO – Hampir dua pekan, kasus perampokan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL) Kabupaten Langkat tidak terungkap. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat bingung mencari solusi. Sebab, dana gaji Rp115 Juta raib digondol pelaku.

“INILAH masalahanya. Namun demikian kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari jalan keluar permasalahan ini,” kata Ketua KPU Langkat Agus Arifin saat dihubungi via selularnya, Kamis (18/10).

Diakui Agus, pihak KPU Provinsi juga sudah mendatangi KPU Kabupaten Langkat untuk melakukan koordinasi.

“Namun karena saya lagi sibuk, jadi mereka berkoordinasi dengan Sekretaris KPU. Coba tanya langsung ke beliau untuk jelasnya ya,” pinta pria berkacamata ini.

Sekretaris KPU Langkat Zainul Arifin membenarkan kedatangan pihak KPU Sumut. Hasil dari pertemuan antar Muya Wati (41) (Bendahara PPK) disepakati, untuk saat ini gaji dari anggota PPK akan ditalangi Muya Wati. Karena dia merasa bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa.

“Jadi hasil pertemuan kemarin baik KPU Provinsi dan kami serta bu Muya. Disepakati kalau bu Muya, mau bertanggungjawab atas musibah yang ada. Dirinya dengan rela menalangi (mengganti sementara) uang yang hilang,” kata Zainul.

Namun, Muya minta tenggang waktu untuk mencari uang ratusan juta tersebut. Untuk sementara gaji yang dapat dibayarkan hanya setengahnya saja.

Kekuranganya akan dibayar setelah dirinya meminjam uang ke bank dengan menggadaikan SK PNS nya.

“Kita juga turut prihatin dengan musibah yang menimpa bu Muya. Pun begitu, dirinya mengaku tidak mau pusing dengan kondisi ini dan dengan rela mengembalikan uang yang dirampok. Namun dirinya meminta waktu agar bisa mencari uang pengganti,” terang Zainul.

Sejauh ini, KPU Kabupaten Langkat terus berharap kepada pihak Polres Langkat agar segera mengungkap kasus perampokan ini. Sehingga, uang yang hilang tidak dibebankan kepada Muya Wati.

Melainkan ditanggung oleh pelaku (tersangka). Kemudian, uang Muya yang sudah terpakai dapat dikembalikan.

“Kalau kita lihat dari sisi kemanusiaan, kita merasa kasihan melihat bu Muya, karena masalah ini dirinya harus menjual mobilnya dan menggadaikan SK PNS nya, untuk meminjam uang menutupi uang yang hilang,” tegas Sekretaris.

Sejauh ini, Polres Langkat belum menemukan perkembangan berarti pengungkapan kasus tersebut. Polisi hanya berkutat dengan sedikit ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV bank.

“Kita terus bekerja dan berusaha untuk mengungkapnya,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi.

Sekadar mengingatkan, Muya Wati dirampok dua orang tak dikenal (OTK) usai mengambil gaji PPK dan PPL Kecamatan Pangkalansusu, 5 Oktober 2018.

Akibatnya, uang sebesar Rp115 juta raib dari tangan warga Dusun I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.(bam/ala)

BAMBANG/SUMUT POS
HEBOH: Muya Wati berteriak saat dirampok hingga menghebohkan sekitar tempat tinggalnya.

SUMUTPOS.CO – Hampir dua pekan, kasus perampokan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL) Kabupaten Langkat tidak terungkap. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat bingung mencari solusi. Sebab, dana gaji Rp115 Juta raib digondol pelaku.

“INILAH masalahanya. Namun demikian kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari jalan keluar permasalahan ini,” kata Ketua KPU Langkat Agus Arifin saat dihubungi via selularnya, Kamis (18/10).

Diakui Agus, pihak KPU Provinsi juga sudah mendatangi KPU Kabupaten Langkat untuk melakukan koordinasi.

“Namun karena saya lagi sibuk, jadi mereka berkoordinasi dengan Sekretaris KPU. Coba tanya langsung ke beliau untuk jelasnya ya,” pinta pria berkacamata ini.

Sekretaris KPU Langkat Zainul Arifin membenarkan kedatangan pihak KPU Sumut. Hasil dari pertemuan antar Muya Wati (41) (Bendahara PPK) disepakati, untuk saat ini gaji dari anggota PPK akan ditalangi Muya Wati. Karena dia merasa bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa.

“Jadi hasil pertemuan kemarin baik KPU Provinsi dan kami serta bu Muya. Disepakati kalau bu Muya, mau bertanggungjawab atas musibah yang ada. Dirinya dengan rela menalangi (mengganti sementara) uang yang hilang,” kata Zainul.

Namun, Muya minta tenggang waktu untuk mencari uang ratusan juta tersebut. Untuk sementara gaji yang dapat dibayarkan hanya setengahnya saja.

Kekuranganya akan dibayar setelah dirinya meminjam uang ke bank dengan menggadaikan SK PNS nya.

“Kita juga turut prihatin dengan musibah yang menimpa bu Muya. Pun begitu, dirinya mengaku tidak mau pusing dengan kondisi ini dan dengan rela mengembalikan uang yang dirampok. Namun dirinya meminta waktu agar bisa mencari uang pengganti,” terang Zainul.

Sejauh ini, KPU Kabupaten Langkat terus berharap kepada pihak Polres Langkat agar segera mengungkap kasus perampokan ini. Sehingga, uang yang hilang tidak dibebankan kepada Muya Wati.

Melainkan ditanggung oleh pelaku (tersangka). Kemudian, uang Muya yang sudah terpakai dapat dikembalikan.

“Kalau kita lihat dari sisi kemanusiaan, kita merasa kasihan melihat bu Muya, karena masalah ini dirinya harus menjual mobilnya dan menggadaikan SK PNS nya, untuk meminjam uang menutupi uang yang hilang,” tegas Sekretaris.

Sejauh ini, Polres Langkat belum menemukan perkembangan berarti pengungkapan kasus tersebut. Polisi hanya berkutat dengan sedikit ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV bank.

“Kita terus bekerja dan berusaha untuk mengungkapnya,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi.

Sekadar mengingatkan, Muya Wati dirampok dua orang tak dikenal (OTK) usai mengambil gaji PPK dan PPL Kecamatan Pangkalansusu, 5 Oktober 2018.

Akibatnya, uang sebesar Rp115 juta raib dari tangan warga Dusun I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/