25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sidang Kurir Sabu 50 Kg, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Faisal dan Said Lukman terancam mendapat hukuman mati. Kedua terdakwa didakwa atas kasus kurir sabu seberat 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (buron) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kg ke Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. “Namun, terdakwa Faisal mengajak Said Lukman dan disetujui oleh Joko dengan upah masing-masing Rp65 juta,” ujar JPU.

Singkat cerita, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kg dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya Terdakwa menghentikan laju mobilnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dari dalam mobil tepatnya dibagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

“Saat itu Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireuen- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” beber JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Abdul Kadir melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Faisal dan Said Lukman terancam mendapat hukuman mati. Kedua terdakwa didakwa atas kasus kurir sabu seberat 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (buron) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kg ke Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. “Namun, terdakwa Faisal mengajak Said Lukman dan disetujui oleh Joko dengan upah masing-masing Rp65 juta,” ujar JPU.

Singkat cerita, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kg dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya Terdakwa menghentikan laju mobilnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dari dalam mobil tepatnya dibagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

“Saat itu Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireuen- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” beber JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Abdul Kadir melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/