25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Edar Narkoba, Abang Adik Dipelor

PERLIHATKAN: Abang dan adik pengedar narkoba kompak perlihatkan barang bukti.
SOLIDEO/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Abang dan adik pengedar narkoba kompak perlihatkan barang bukti. SOLIDEO/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali membekuk dua pengedar narkoba. Kali ini giliran abang adik yang bernasib apes. Bahkan kaki keduanya tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku masing-masing, Usaha Sitepu (42) warga Desa Suka Pengulun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dan adiknya Rudi Sitepu (35) warga Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Penangkapan keduanya berawal pada Jumat (15/11) sekira pukul 00.00 WIB. Tengah malam itu, Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH bersama anggotanya mendapat info dari masyarakat yang menyebut kedua abang beradik ini tengah mengantongi barang terlarang.

Keduanya diketahui berada di sebuah warung kopi di Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Untuk memastikan kebenaran info tersebut, setengah jam kemudian polisi pun tiba di lokasi.

Saat itu, polisi melihat kedua pelaku. Petugas pun mendekati keduanya dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 7,5 gram, satu unit handphone Nokia warna hitam milik Rudi Sitepu, satu unit handphone Nokia warna biru laut milik Usaha Sitepu, satu unit handphone android warna hitam milik Usaha Sitepu, satu unit timbangan elektrik merk Aplle, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebungkus rokok Sampoerna berisi kaca pirex, uang tunai sebesar Rp.375.000,- diduga hasil penjualan sabu,” kata AKP Ras Maju Tarigan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 paket ganja meliputi akar, ranting, daun, dan biji seberat150 gram. Kemudian, 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, slip bukti transfer Bank BRI, kotak timbangan elektrik, 1 buah kaleng roti unibis dan 1 buah helm merk variant.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Rembakan peringatan kemudian dilepaskan petugas.

Namun, keduanya tidak menggubris peringatan itu. Akhirnya, petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka. Selanjutnya, dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya. (deo/ala)

PERLIHATKAN: Abang dan adik pengedar narkoba kompak perlihatkan barang bukti.
SOLIDEO/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Abang dan adik pengedar narkoba kompak perlihatkan barang bukti. SOLIDEO/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali membekuk dua pengedar narkoba. Kali ini giliran abang adik yang bernasib apes. Bahkan kaki keduanya tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku masing-masing, Usaha Sitepu (42) warga Desa Suka Pengulun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dan adiknya Rudi Sitepu (35) warga Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Penangkapan keduanya berawal pada Jumat (15/11) sekira pukul 00.00 WIB. Tengah malam itu, Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH bersama anggotanya mendapat info dari masyarakat yang menyebut kedua abang beradik ini tengah mengantongi barang terlarang.

Keduanya diketahui berada di sebuah warung kopi di Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Untuk memastikan kebenaran info tersebut, setengah jam kemudian polisi pun tiba di lokasi.

Saat itu, polisi melihat kedua pelaku. Petugas pun mendekati keduanya dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 7,5 gram, satu unit handphone Nokia warna hitam milik Rudi Sitepu, satu unit handphone Nokia warna biru laut milik Usaha Sitepu, satu unit handphone android warna hitam milik Usaha Sitepu, satu unit timbangan elektrik merk Aplle, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebungkus rokok Sampoerna berisi kaca pirex, uang tunai sebesar Rp.375.000,- diduga hasil penjualan sabu,” kata AKP Ras Maju Tarigan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 paket ganja meliputi akar, ranting, daun, dan biji seberat150 gram. Kemudian, 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, slip bukti transfer Bank BRI, kotak timbangan elektrik, 1 buah kaleng roti unibis dan 1 buah helm merk variant.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Rembakan peringatan kemudian dilepaskan petugas.

Namun, keduanya tidak menggubris peringatan itu. Akhirnya, petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka. Selanjutnya, dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya. (deo/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/