29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

21 Pencari Kerja Setor Rp150 Juta per Orang

Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi, menginterogasi kedua tersangka calo PNS yang diamankan Polresta Medan.
Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN
Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi, menginterogasi kedua tersangka calo PNS yang diamankan Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan berhasil meringkus dua pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di dua lokasi berbeda. Marsinta boru Pasaribu (41) warga Jl. Pasar I, Setia Budi, Kec. Medan Sunggal dan Denny Khairani (53), oknum PNS Balai Lapkes Dinkes Provsu, warga Jl. AR Hakim Medan Area adalah nama keduanya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 2 lembar kuitansi pembayaran senilai Rp 90 juta dan Rp 65 juta, 2 lembar surat pemberitahuan, 1 lembar surat perjanjian yang ditandatangani Marsinta dan Dasmaida boru Saragih (DPO).

Tersangka diamankan atas laporan 8 korban ke Polresta Medan yang telah menyetor uang Rp 100- 150 juta/orang. Saat ditemui awak koran ini, Masriati mengaku terlibat karena dikorbankan oleh Khairani.

“Kami disuruh dia (Khairani) untuk mencari orang yang mau masuk PNS. Saya mencari dan berhasil mendapatkan calon. Selanjutnya, saya menjanjikan korban luluas PNS asal menyetor Rp100 juta. Karena percaya, para korban memberikan uangnya kepadaku. Setelah itu aku menyetor uang itu pada Khairani. Bukti-bukti kwitansi pembayaran yang ditandatangani Khairani juga masih ada dan sudah diserahkan pada polisi. Saya diberikan komisi 10 persen. Kami janjikan dapat memasukan siapapun ke berbagai instansi sebagai PNS. Ketika mengetahui para korban tidak masuk PNS, aku mencicil uang korban dan ada buktinya,” beber wanita yang ngaku mantan dosen Akademi Kebidanan di Kota Medan itu.

Khairani sebagai otak pelaku menolak berkomentar seputar kasus tersebut. “Tanya saja ke pengacaraku,” katanya singkat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (18/11) lalu. Sedang satu tersangka lain atas nama Dasmaida masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melakukan aksi itu, pelaku sudah berhasil menipu 21 orang korban, namun yang membuat laporan baru 8 orang.

“Jadi, setelah kita periksa, tersangka membeberkan semua siapa saja yang menerima uang dari para korban. Dasmaida juga sebagai korban dari kedua tersangka, namun dia kita buron karena ikut menikmati uang tersebut. Beberapa nama korban adalah Kristina Ritawati br Purba, Pulotar Naibaho, Irmayani Simanjuntak, Elisa br Pasaribu, Sabtades Ginting, Pringaten br Karo, Susi Lestari dan Meswanti,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu, Kamis (19/12) sore.

Calvijn menambahkan, dalam aksi itu sindikat ini membagi tugas yakni, Dasmaida berperan mencari orang yang mau memasukkan anak atau saudaranya menjadi PNS. Setelah terjadi kesepakatan, korban lalu menyerahkan uang ke Dasmaida. Selanjutnya uang itu diserahkan Dasmaida pada Marsinta. Selanjutnya oleh Marsinta, uang tersebut diserahkan pada Denny. “Setelah kita tanyain, uang tersebut sebagian habis untuk berfoya-foya,”ujarnya.

Lanjut Calvijn, akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 subs 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Untuk masyarakat yang pernah jadi korban penipuan kedua tersangka ini kita harapkan untuk membuat laporan ke Mapolresta Medan,” imbaunya. (gib/deo)

Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi, menginterogasi kedua tersangka calo PNS yang diamankan Polresta Medan.
Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN
Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi, menginterogasi kedua tersangka calo PNS yang diamankan Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan berhasil meringkus dua pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di dua lokasi berbeda. Marsinta boru Pasaribu (41) warga Jl. Pasar I, Setia Budi, Kec. Medan Sunggal dan Denny Khairani (53), oknum PNS Balai Lapkes Dinkes Provsu, warga Jl. AR Hakim Medan Area adalah nama keduanya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 2 lembar kuitansi pembayaran senilai Rp 90 juta dan Rp 65 juta, 2 lembar surat pemberitahuan, 1 lembar surat perjanjian yang ditandatangani Marsinta dan Dasmaida boru Saragih (DPO).

Tersangka diamankan atas laporan 8 korban ke Polresta Medan yang telah menyetor uang Rp 100- 150 juta/orang. Saat ditemui awak koran ini, Masriati mengaku terlibat karena dikorbankan oleh Khairani.

“Kami disuruh dia (Khairani) untuk mencari orang yang mau masuk PNS. Saya mencari dan berhasil mendapatkan calon. Selanjutnya, saya menjanjikan korban luluas PNS asal menyetor Rp100 juta. Karena percaya, para korban memberikan uangnya kepadaku. Setelah itu aku menyetor uang itu pada Khairani. Bukti-bukti kwitansi pembayaran yang ditandatangani Khairani juga masih ada dan sudah diserahkan pada polisi. Saya diberikan komisi 10 persen. Kami janjikan dapat memasukan siapapun ke berbagai instansi sebagai PNS. Ketika mengetahui para korban tidak masuk PNS, aku mencicil uang korban dan ada buktinya,” beber wanita yang ngaku mantan dosen Akademi Kebidanan di Kota Medan itu.

Khairani sebagai otak pelaku menolak berkomentar seputar kasus tersebut. “Tanya saja ke pengacaraku,” katanya singkat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (18/11) lalu. Sedang satu tersangka lain atas nama Dasmaida masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melakukan aksi itu, pelaku sudah berhasil menipu 21 orang korban, namun yang membuat laporan baru 8 orang.

“Jadi, setelah kita periksa, tersangka membeberkan semua siapa saja yang menerima uang dari para korban. Dasmaida juga sebagai korban dari kedua tersangka, namun dia kita buron karena ikut menikmati uang tersebut. Beberapa nama korban adalah Kristina Ritawati br Purba, Pulotar Naibaho, Irmayani Simanjuntak, Elisa br Pasaribu, Sabtades Ginting, Pringaten br Karo, Susi Lestari dan Meswanti,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu, Kamis (19/12) sore.

Calvijn menambahkan, dalam aksi itu sindikat ini membagi tugas yakni, Dasmaida berperan mencari orang yang mau memasukkan anak atau saudaranya menjadi PNS. Setelah terjadi kesepakatan, korban lalu menyerahkan uang ke Dasmaida. Selanjutnya uang itu diserahkan Dasmaida pada Marsinta. Selanjutnya oleh Marsinta, uang tersebut diserahkan pada Denny. “Setelah kita tanyain, uang tersebut sebagian habis untuk berfoya-foya,”ujarnya.

Lanjut Calvijn, akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 subs 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Untuk masyarakat yang pernah jadi korban penipuan kedua tersangka ini kita harapkan untuk membuat laporan ke Mapolresta Medan,” imbaunya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/