LANGSA – Kasus Sanjaya (34), pria asal Langkat, Sumatera Utara, yang digeberek warga Gampong Jawa, Langsa saat berhubungan intim dengan anak tirinya di kamar kontrakan, Senin (20/1) pagi sekira pukul 10.00 WIB, dibeber Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM.
Didampingi Danton WH, Tgk. Irmansyah, kepada Metro Aceh (Grup SUMUTPOS.CO) Ibrahim mengatakan, Sanjaya dan anak tirinya yang masih bawah umur serta ibu kandungnya, Nurhayati, yang tinggal di Gampong Jawa Baru, sudah diserahkan ke Polres Langsa untuk proses hukum.
“Kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku tentang perlindungan anak. Pasalnya anak Nurhayati itu, masih berstatus di bawah umur, dan ini juga sudah mengarah ke tindakan kriminal,” sebut Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu telah dilakukan berulang kali selama tiga tahun. Bahkan sejak masih berdomisili di Sungai Pauh, sampai di rumah kontrakan Gampong Jawa yang baru ditempati enam bulan lalu bersama istri dan anak tirina.
Lanjutnya, selama melakukan hubungan zina itu, keduanya (ayah dan anak tiri) mengaku suka sama suka.
“Bahkan ironisnya perbuatan itu diketahui dan dibiarkan oleh istrinya, malah terkadang mereka juga berhubungan saat istrinya berada di rumah,” sebut Ibrahim lagi seraya menambahkan, perbuatan zina itu dilakukan di rumah lama di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat dan rumah kontrakan di Gampong Jawa, Langsa Kota. (bah/habis)