24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Petugas

DIAMANKAN: Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SiK saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sunggal.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dua pelaku kasus pembongkaran rumah karyawan Telkom, Yoseph Muchtar (54) warga Jalan Setiabudi Pasar 2, Kec. Medan Selayang diringkus petugas Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (2/2) malam.

Selain pelaku, juga diringkus dua orang penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburon.

Kedua pelaku yakni Bobi Sembiring (29) warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, dan Joko Andreanto (25) warga Jalan karya Jaya, Medan Johor. Sementara kedua penadah adalah Satriawan (36) warga Jalan Sutomo Ujung dan Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SiK kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat komplotan spesialis bongkar rumah tersebut berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/111/ I/2017 tgl 18 Januari 2017 pelapor a.n Yoseph Muchtar.

Korban mengaku rumahnya disatroni maling pada Minggu (15/1) pukul 21.00 WIB, sehingga sejumlah barang berharga hilang.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Terios warna hitam. Kemudian pelaku Joko Andreanto dan pelaku berinisial D (DPO) memantau situasi di mobil. Sementara pelaku Bobi dan inisial JP (DPO) masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pagar dan pintu garasi,” kata Daniel kepada wartawan Jum’at (3/2) siang.

Para pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban. Aksi pelaku sempat diketahui korban sehingga sempat terjadi perkelahian.

Namun aksi heroik korban terhenti setelah pelaku JP (DPO) menodongkan pistol softgun dan Bobi memukul badan korban hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku melarikan diri.

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit laptop Asus, 1 unit kamera Nikon, 1 cincin emas Blue Saphire, 1 cincin emas putih, 1gelang emas putih, 1 pasang kerabu, 1 buah kerabu emas putih, 1 buah kalung emas putih permata, 1 buah cincin berlian, 1 pasang anting emas putih batu mutiara, uang Rp. 1.000.000 dan surat-surat berharga lainnya,” terang Daniel.

Lanjut Daniel, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tepatnya Kamis (2/2), petugas mendapat informasi keberadaan Bobi dan langsung menangkapnya di Jalan Ringroad.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas kepada Bobi, tiga lagi pelaku lainnya yakni Joko Andreanto, Satriawan (perantara penadah) dan juga Armansyah (penadah) diringkus.

“Saat dilakukan pengembangan, Bobi mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan ke udara sebanyak dua kali, namun tak digubrisnya. Akhirnya Bobi kembali ditangkap setelah timah panas yang ditembakkan petugas mengenai kaki kirinya,” tandas Daniel. (sor)

 

DIAMANKAN: Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SiK saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sunggal.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dua pelaku kasus pembongkaran rumah karyawan Telkom, Yoseph Muchtar (54) warga Jalan Setiabudi Pasar 2, Kec. Medan Selayang diringkus petugas Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (2/2) malam.

Selain pelaku, juga diringkus dua orang penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburon.

Kedua pelaku yakni Bobi Sembiring (29) warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, dan Joko Andreanto (25) warga Jalan karya Jaya, Medan Johor. Sementara kedua penadah adalah Satriawan (36) warga Jalan Sutomo Ujung dan Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SiK kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat komplotan spesialis bongkar rumah tersebut berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/111/ I/2017 tgl 18 Januari 2017 pelapor a.n Yoseph Muchtar.

Korban mengaku rumahnya disatroni maling pada Minggu (15/1) pukul 21.00 WIB, sehingga sejumlah barang berharga hilang.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Terios warna hitam. Kemudian pelaku Joko Andreanto dan pelaku berinisial D (DPO) memantau situasi di mobil. Sementara pelaku Bobi dan inisial JP (DPO) masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pagar dan pintu garasi,” kata Daniel kepada wartawan Jum’at (3/2) siang.

Para pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban. Aksi pelaku sempat diketahui korban sehingga sempat terjadi perkelahian.

Namun aksi heroik korban terhenti setelah pelaku JP (DPO) menodongkan pistol softgun dan Bobi memukul badan korban hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku melarikan diri.

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit laptop Asus, 1 unit kamera Nikon, 1 cincin emas Blue Saphire, 1 cincin emas putih, 1gelang emas putih, 1 pasang kerabu, 1 buah kerabu emas putih, 1 buah kalung emas putih permata, 1 buah cincin berlian, 1 pasang anting emas putih batu mutiara, uang Rp. 1.000.000 dan surat-surat berharga lainnya,” terang Daniel.

Lanjut Daniel, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tepatnya Kamis (2/2), petugas mendapat informasi keberadaan Bobi dan langsung menangkapnya di Jalan Ringroad.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas kepada Bobi, tiga lagi pelaku lainnya yakni Joko Andreanto, Satriawan (perantara penadah) dan juga Armansyah (penadah) diringkus.

“Saat dilakukan pengembangan, Bobi mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan ke udara sebanyak dua kali, namun tak digubrisnya. Akhirnya Bobi kembali ditangkap setelah timah panas yang ditembakkan petugas mengenai kaki kirinya,” tandas Daniel. (sor)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/