KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat buron, polisi akhirnya berhasil menangkap Erwinan Ginting (34) warga Desa Bulanjahe Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai pengepul jeruk itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Barusjahe, Jumat (18/1) sekitar pukul 23.00 WIB di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
Tertangkapnya tersangka berkat kerja sama antara pihak kepolisian dengan keluarga tersangka. Ginting ditangkap petugas sesuai dengan LP No: 31/I/2019/SU/Res T Karo tertanggal 16 Januari 2019 dalam kasus pembunuhan terhadap korban Efendi Sembiring Kembaren (49) warga desa Bulanjahe Kecamatan Barusjahe.
Pembacokan ini terjadi Rabu (16/1) sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumah salah seorang warga Sesaa Bulanjahe. Saat diperiksa, tersangka yang saat menjalani pemeriksaan mengakui semua perbuatannya.
Menurut pengakuannya di malam kejadian itu, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, dia berniat membeli rokok ke sebuah kedai kopi. “Aku berjalan dari samping kede dan saat itu kulihat korban sedang duduk di teras kede tersebut. Begitu dekat, korban langsung melotot denganku sambil mengatakan ‘Kai Atem’ (apa maumu) sambil berdiri. Mendengar itu aku langsung tarik piso panjang dari punggungku dan nyangkut dijacket yang kupakai,” kenangnya.
Tak mau mati konyol, korban memilih pergi dengan berjalan meninggalkan kedai. “Melihat itu aku kejar dia (korban). Dalam jarak lebih kurang 10 meter korban sudah dapat kuhampiri dari belakang, dan saat itu piso panjang yang ada padaku langsung kuarahkan ke bagian kepala korban bagian belakang dan mengenai bagian samping kepala belakang. Darahpun muncrat dan akupun semakin beringas langsung kubacok kebagian muka dan tangannya sehingga korban terjatuh,” katanya.
Melihat korban terjatuh dan bersimbah darah, korban langsung meninggalkan lokasi. “ Aku meminjam sepeda motor warga jenis Astrea BK 5141 DN dan langsung melarikan diri kearah Desa Sinaman. Sepeda motor kutinggalkan selanjutnya aku berangkat ke Tiga Lingga,” katanya.
Kapolsek Barusjahe AKP Firman Tarigan melalui Kanit Reskrim Aiptu Antoni Ginting saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Sabtu(19/1) sekitar pukul 12.30 WIB membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kini sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 1 sendal, 1 sarung piso, topi dan sebuah sepeda motor jenis honda BK 5141 DN.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 lebih Subs 351dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Antoni. Dugaan sementara, pembacokan itu bermotif dendam. Karena beberapa bulan sebelum kejadian, korban pernah bertengkar dengan abang pelaku. Saat itu, korban sempat membacok lengan abang tersangka hingga putus. (deo/azw)