26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tersangka Korupsi Tapian Sirisiri Belum Ditangkap, Agenda Pemilu Jadi Alasan

usman/SUMUT POS
LOKASI PROYEK: Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal lokasi objek perkara yang diduga dikorupsi.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal (Madina). Penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), menjadi alasan.

“Inikan mau pemilihan pilpres dan pileg, kita tidak mau mengganggu agenda pemerintah dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (20/1).

Kejatisu kata Sumanggar, berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mengumumkan para tersangka. Namun, dia sendiri belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka tersebut di umumkan.

“Sesuai kata Aspidsus, kita akan tetapkan tersangkanya. Bisa bulan Januari, atau bulan depan. Kita tunggu sajalah,” katanya.

Terpisah, praktisi hukum Redyanto Sidi mengaku heran dengan pernyataan Kejatisu tersebut. Menurutnya, tidak ada korelasi antara agenda politik pemerintah dengan penetapan tersangka. Dia menduga, hal itu hanya alasan Kejatisu untuk menunda-nunda penetapan tersangka.

“Hubungannya apa ya? Kalau ada di SOP (standar operasional prosedur) kejaksaan mungkin bisa diterima, namun tetap tak ada korelasinya karna jaksa adalah juga salah satu penegak hukum,” ujarnya.

“Justru dengan lambatnya menetapkan tersangka, pelaku lah yang akan menghambat agenda pemerintah yang juga tangungjawab kejaksaan untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara,” sambungnya.

Direktur LBH Humaniora ini melanjutkan, di dalam KUHPidana juga tidak diatur hal yang demikian. Sepanjang telah memenuhi unsur pidana, maka akan ada tersangka. “Semakin cepat perkara korupsi diungkap, maka akan semakin baik bagi keadilan,” imbuh Redyanto.

Untuk itu pesan Redyanto, Kejatisu jangan terpengaruh dengan agenda politik pemerintah, yang berimbas pada dugaan dapat berkompromi. “Fokus saja pada persoalan hukum, sesuai UU No 16 2004 tentang Tupoksi Kejaksaan. Kejaksaan tidak boleh kalah dengan terduga koruptor yang berimbas kepada dugaan dapat dikompromi,” katanya.

Selain itu, Redyanto juga meminta kepada Kejatisu, untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik secara transparan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, agar masyarakat dapat memahami apabila memang ada hambatan.

“Ini penting, agar jangan sampai ada berbagai dugaan apalagi bargainning case di atas uang rakyat. Siapapun yang terlibat harus dihukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/azw)

usman/SUMUT POS
LOKASI PROYEK: Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal lokasi objek perkara yang diduga dikorupsi.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal (Madina). Penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), menjadi alasan.

“Inikan mau pemilihan pilpres dan pileg, kita tidak mau mengganggu agenda pemerintah dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (20/1).

Kejatisu kata Sumanggar, berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mengumumkan para tersangka. Namun, dia sendiri belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka tersebut di umumkan.

“Sesuai kata Aspidsus, kita akan tetapkan tersangkanya. Bisa bulan Januari, atau bulan depan. Kita tunggu sajalah,” katanya.

Terpisah, praktisi hukum Redyanto Sidi mengaku heran dengan pernyataan Kejatisu tersebut. Menurutnya, tidak ada korelasi antara agenda politik pemerintah dengan penetapan tersangka. Dia menduga, hal itu hanya alasan Kejatisu untuk menunda-nunda penetapan tersangka.

“Hubungannya apa ya? Kalau ada di SOP (standar operasional prosedur) kejaksaan mungkin bisa diterima, namun tetap tak ada korelasinya karna jaksa adalah juga salah satu penegak hukum,” ujarnya.

“Justru dengan lambatnya menetapkan tersangka, pelaku lah yang akan menghambat agenda pemerintah yang juga tangungjawab kejaksaan untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara,” sambungnya.

Direktur LBH Humaniora ini melanjutkan, di dalam KUHPidana juga tidak diatur hal yang demikian. Sepanjang telah memenuhi unsur pidana, maka akan ada tersangka. “Semakin cepat perkara korupsi diungkap, maka akan semakin baik bagi keadilan,” imbuh Redyanto.

Untuk itu pesan Redyanto, Kejatisu jangan terpengaruh dengan agenda politik pemerintah, yang berimbas pada dugaan dapat berkompromi. “Fokus saja pada persoalan hukum, sesuai UU No 16 2004 tentang Tupoksi Kejaksaan. Kejaksaan tidak boleh kalah dengan terduga koruptor yang berimbas kepada dugaan dapat dikompromi,” katanya.

Selain itu, Redyanto juga meminta kepada Kejatisu, untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik secara transparan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, agar masyarakat dapat memahami apabila memang ada hambatan.

“Ini penting, agar jangan sampai ada berbagai dugaan apalagi bargainning case di atas uang rakyat. Siapapun yang terlibat harus dihukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/