MEDAN, SUMUTPOS.Co – Sebanyak 415 gram narkotika jenis sabu-sabu gagal dikirim ke Sulawesi Tenggara (Sulteng) melalui jalur udara. Narkotika tersebut gagal dikirim, setelah 4 sindikat yang berperan sebagai kurir diringkus Polrestabes Medan, Selasa (19/1) dini hari.
Keempat sindikat peredaran gelap narkotika tersebut, berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang ditangkap dari satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal. Keempatnya masing-masing, Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22), dan Syarboini (20).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga keberadaan para tersangka diketahui di satu kamar hotel Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal.
“Para tersangka kami sergap ketika berada di dalam kamar hotel. Sabu-sabu yang telah dikemas itu, disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka,” ungkap Irsan, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1).
Irsan mengaku, barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Sulteng. Jika berhasil dikirim dan diterima, para kurir mendapat upah belasan juta rupiah.
“Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp12 juta. Sedangkan bandarnya berinisial POP, masih dalam pengejaran petugas,” bebernya.
Dia juga menuturkan, berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku pernah berhasil mendistribusikan narkoba tersebut ke Jakarta, melalui bandara pada November 2020 lalu. Lantaran berhasil, tersangka ketagihan dan melakukannya lagi.
“Kasusnya terus didalami personel lebih lanjut. Sementara terhadap keempat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Irsan. (ris/saz)