31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Polsek Rambutan Ungkap Pelaku Pencurian Mesin Molen

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS – Akhirnya Septian Arisandi Lubis (34) warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis berhasil diringkus Unti Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi setelah melakukan pencurian satu unit mesin molen dari dalam gudang di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Jumat (21/1/2022) membenarkan bahwa satu pelaku pencurian mesin molen berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah adanya pengaduan kehilangan oleh korban, Wahyudi Lubis (52) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Korban pencurian, Wahyudi menuturkan sesuai di LP/02/1/2022/TT tinggal 19 Januari 2022 menuturkan dirinya melakukan pengecekan didalam gudang miliknya telah hilang satu unit mesin molen, sebelumnya melakukan pelaporan, merasa curiga dengan pekerja yang meminta izin masuk gudang.

“Merasa curiga dengan hilangnya molen tersebut saya membuat pengaduan ke Mapolsek Rambutan. Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya anggota kerja kita sendiri yang mencuri,” papar Wahyudi.

Menindaklanjuti kasus pencurian mesin molen dan pelaku sudah ditangkap, tersangka di persangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS – Akhirnya Septian Arisandi Lubis (34) warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis berhasil diringkus Unti Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi setelah melakukan pencurian satu unit mesin molen dari dalam gudang di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Jumat (21/1/2022) membenarkan bahwa satu pelaku pencurian mesin molen berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah adanya pengaduan kehilangan oleh korban, Wahyudi Lubis (52) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Korban pencurian, Wahyudi menuturkan sesuai di LP/02/1/2022/TT tinggal 19 Januari 2022 menuturkan dirinya melakukan pengecekan didalam gudang miliknya telah hilang satu unit mesin molen, sebelumnya melakukan pelaporan, merasa curiga dengan pekerja yang meminta izin masuk gudang.

“Merasa curiga dengan hilangnya molen tersebut saya membuat pengaduan ke Mapolsek Rambutan. Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya anggota kerja kita sendiri yang mencuri,” papar Wahyudi.

Menindaklanjuti kasus pencurian mesin molen dan pelaku sudah ditangkap, tersangka di persangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/