25 C
Medan
Wednesday, January 22, 2025

Polres Langkat Tangkap Pengedar Ekstasi di Kwala Begumit

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Perang terhadap peredaran narkotika terus digaungkan oleh Polres Langkat. Buktinya, seorang pria berinisial IAZ (24) diciduk karena memiliki 12 butir pil ekstasi di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu(18/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat polisi melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli.

Saat digeledah, petugas mengamankan 6 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak kecil.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.

Hasilnya, ditemukan lagi 6 butir pil ekstasi serupa di atas meja kamar tersangka.

Adapun barang bukti lainnya adalah
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah kotak kecil, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih dan 6 butir ekstasi.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Rudy Saputra.

Dengan komitmen kuat dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Langkat semakin bersih dari bahaya narkotika.(rul/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Perang terhadap peredaran narkotika terus digaungkan oleh Polres Langkat. Buktinya, seorang pria berinisial IAZ (24) diciduk karena memiliki 12 butir pil ekstasi di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu(18/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat polisi melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli.

Saat digeledah, petugas mengamankan 6 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak kecil.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.

Hasilnya, ditemukan lagi 6 butir pil ekstasi serupa di atas meja kamar tersangka.

Adapun barang bukti lainnya adalah
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah kotak kecil, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih dan 6 butir ekstasi.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Rudy Saputra.

Dengan komitmen kuat dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Langkat semakin bersih dari bahaya narkotika.(rul/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/