32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Pesta Sabu Dua Pria dan Satu Wanita Bubar

Herianto, Reza dan Ayu diamankan di Mapolsek Gebang karena pesta sabu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dua pria dan seorang wanita berambut pirang digerebek saat akan berpesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu rumah di Dusun VIII, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Ketiganya masing-masing, Sri Rahayu alias Ayu (28) warga Jalan Tanjungpura, Gang Mangga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat; Herianto (34) warga Lingkungan 1, Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan M Reza (33) warga Jalan Sukamulia, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold mengatakan, aktivitas mereka selama ini sudah terendus oleh warga sekitar. Sebab, ketiganya tidak dikenal warga dan kerap masuk ke dalam rumah tersebut. Masyarakat pun melapor ke polisi.

“Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah di lokasi sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika,” kata Arnold, Minggu (15/7).

AKP Arnold menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan saksi mendatangi TKP dan melakukan pengecekan. Kemudian pelapor dan saksi langsung masuk melalui pintu depan rumah.

“Setelah masuk, lalu petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedang berada di dalam kamar sedang menggunakan sabu-sabu,” katanya.

Dari dalam rumah itu juga, petugas menciduk Ayu yang sedang memakai piyama warna pink. Saat diinterogasi, diketahui rumah itu merupakan tempat tinggal Ayu. Setelah cukup bukti, petugas memboyong ketiganya ke Mapolsek Gebang.

“Ketiga dimanakan dari satu rumah milik Ayu. Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Gebang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Arnold.

“Para tersangka kita amankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/28/VII/2018/LKT/ Sek-Gebang Tanggal 12 Juli 2018,” sambung Arnold.

Dari lokasi, petugas mengamankan 1 set alat hisap sabu (bong), 1 kaca pirex yang masih ada sisa bekas bakaran sabu, 1 mancis warna biru yang ada sumbu jarumnya, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,21 gram dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan tujuh butir pil diduga ekstasi warna cokelat muda berlogo A.(bam/ala)

 

 

Herianto, Reza dan Ayu diamankan di Mapolsek Gebang karena pesta sabu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dua pria dan seorang wanita berambut pirang digerebek saat akan berpesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu rumah di Dusun VIII, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Ketiganya masing-masing, Sri Rahayu alias Ayu (28) warga Jalan Tanjungpura, Gang Mangga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat; Herianto (34) warga Lingkungan 1, Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan M Reza (33) warga Jalan Sukamulia, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold mengatakan, aktivitas mereka selama ini sudah terendus oleh warga sekitar. Sebab, ketiganya tidak dikenal warga dan kerap masuk ke dalam rumah tersebut. Masyarakat pun melapor ke polisi.

“Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah di lokasi sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika,” kata Arnold, Minggu (15/7).

AKP Arnold menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan saksi mendatangi TKP dan melakukan pengecekan. Kemudian pelapor dan saksi langsung masuk melalui pintu depan rumah.

“Setelah masuk, lalu petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedang berada di dalam kamar sedang menggunakan sabu-sabu,” katanya.

Dari dalam rumah itu juga, petugas menciduk Ayu yang sedang memakai piyama warna pink. Saat diinterogasi, diketahui rumah itu merupakan tempat tinggal Ayu. Setelah cukup bukti, petugas memboyong ketiganya ke Mapolsek Gebang.

“Ketiga dimanakan dari satu rumah milik Ayu. Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Gebang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Arnold.

“Para tersangka kita amankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/28/VII/2018/LKT/ Sek-Gebang Tanggal 12 Juli 2018,” sambung Arnold.

Dari lokasi, petugas mengamankan 1 set alat hisap sabu (bong), 1 kaca pirex yang masih ada sisa bekas bakaran sabu, 1 mancis warna biru yang ada sumbu jarumnya, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,21 gram dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan tujuh butir pil diduga ekstasi warna cokelat muda berlogo A.(bam/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/