MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,385 kilogram, terancam hukuman mati, Senin (20/2) petang.
Kedua terdakwa itu adalah M Nasrullah (26) warga Jalan Pelita VI, Gang Nangka, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Masykur (33) warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Artha Sihombing, pada Kamis tanggal 25 Agustus pukul 15.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melakukan penyelidikan dengan mengamati sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Sibayak No 6 Medan Timur selama kurang lebih 19 jam.
Berselang sehari, petugas melihat terdakwa Nasrullah keluar dari kamar kos tersebut.
Saat dihampiri petugas, Nasrullah terlihat gugup dan langsung buru-buru masuk ke dalam kos dan mengunci pintu kamar.
“Melihat hal itu, petugas sempat meminta Nasrullah untuk membuka pintu, tapi tidak digubris oleh terdakwa. Kemudian, petugas BNN mendobrak pintu kamar tersebut,” kata Artha di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah pintu terbuka, Nasrullah berusaha untuk menyembunyikan sebuah tas ransel warna hitam ke dalam kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh petugas dan Nasrullah disuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas tersebut.
“Tas ransel itu berisi 1 bungkus besar dan 5 bungkus kecil sabu-sabu. Selanjutnya, petugas menggeledah di bawah jok kereta Vario milik terdakwa dan ditemukan 2 bungkus besar dan 4 bungkus kecil sabu-sabu,” lanjut Artha.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut, Artha menambahkan total sabu yang ditemukan seberat 3,385 kilogram. Ketika diinterogasi petugas, terdakwa Nasrullah mengaku dibantu oleh Masykur.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Masykur saat sedang mendatangi kamar kos yang disewa Nasrullah. Dari tangan Masykur, petugas tidak menemukan narkotika.
Namun, terdakwa Masykur mengakui bahwa dirinya membantu Nasrullah untuk mengedarkan narkotika. Masykur juga mengaku bahwa sabu yang ditemukan di tas ransel tersebut merupakan milik Nasrullah.
“Masykur juga mengakui bahwa sebagian narkotika sudah diedarkan. Nasrullah menjanjikan akan memberikan upah kepada Masykur sebesar Rp 2 juta,” tambah jaksa dari Kejari Medan itu.
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(gus/ala)