23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

3 Maling Mobil Diringkus, Posisi Kendaraan Diketahui Melalui GPS

IST/SUMUT POS
TERSANGKA: Ketiga tersangka maling mobil diamankan di Mapolsek Delitua.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga maling mobil Mitsubishi L 300 milik Robinta Sembiring Depari diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.

Mobil hilang saat parkir di depan sebuah warung kopi, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Persis di depan SMP Negeri 31 Medan, Selasa (12/2) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing, Budiman Gurusinga alias Bapak Alpin (47) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang; Jhonatan Sembiring Depari alias Jhon (42) warga Jalan Bunga Raya Gang Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan Gelora Tarigan alias Lira (44) warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Dari para pelaku, polisi menyita 1 unit mobil merk Mitsubishi L 300 jenis pick up tanpa plat nomor, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1563 KU, 3 unit HP dan plat nomor BK 8773 RE.

Kapolsek Delitua, Kompol Efianto mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan mobilnya di lokasi lalu korban duduk dan minum kopi di warung tersebut. Tak lama, tiga tersangka masing-masing atas nama Budiman, Jhonatan dan Purnama Irawan (DPO) melintas dengan mobil Avanza.

“Setelah melihat mobil korban di pinggir jalan, tersangka berputar arah dan berhenti di samping mobil tersebut. Tersangka Purnama mendekati mobil korban, sementara Budiman dan Jhonatan menunggu di dalam mobil Avanza, sambil memantau situasi,” ujar Efianto, Rabu (20/2).

Kemudian, tersangka Purnama membobol kunci pintu dan kunci kontak mobil korban menggunakan kunci letter T. Setelah mesin hidup, dia membawa mobil L 300 tersebut ke Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Sementara, Budiman dan Jhonatan mengikuti di belakang. “Setelah sampai di sana, mobil korban dibawa ke bengkel Gelora dan dia langsung menelpon pembeli mobil atas nama Tison (DPO). Setelah sepakat, Tison kemudian membayar dan menyerahkan uang senilai Rp25 juta kepada Budiman,” ungkap Efianto.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi. Beberapa jam kemudian, mobil korban yang hilang terdeteksi melalui sinyal GPS sedang berada di Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah. “Tim kemudian berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan mobil korban sedang terparkir di bengkel tersangka Gelora Tarigan. Dia pun mengatakan kepada polisi kalau mobil itu diantarkan oleh tersangka Budiman bersama dua orang temannya,” sebut Efianto.

Tak ingin buruannya kabur, polisi meminta Gelora memancing Budiman. Gelora kemudian menghubungi ponsel Budiman dan berpura-pura meminjam uang untuk biaya berobat mertuanya yang sedang sakit.

Budiman menyanggupinya dan meminta Gelora datang ke Bandar Baru di penginapan Florida.

“Sesampainya di sana, polisi hanya berhasil mengamankan Jhonatan. Kemudian dari Jhonatan polisi melakukan pemancingan lagi terhadap Budiman untuk berjumpa di Desa Bokum,” ungkap Efianto.

Lagi-lagi polisi sempat tak berhasil menemukan Budiman. Tak berapa lama kemudian, tersangka Budiman berhasil diamankan saat sedang duduk di pos depan penginapan Florida. Saat Budiman ditangkap, tersangka Purnama Irawan yang sedang berada di dalam penginapan langsung kabur begitu tau ada polisi datang.

“Ada tiga tersangka yang diamankan, dua lagi masih diburu salah satunya penadah. Ketiga tersangka kami menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Efianto. (dvs/ala)

IST/SUMUT POS
TERSANGKA: Ketiga tersangka maling mobil diamankan di Mapolsek Delitua.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga maling mobil Mitsubishi L 300 milik Robinta Sembiring Depari diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.

Mobil hilang saat parkir di depan sebuah warung kopi, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Persis di depan SMP Negeri 31 Medan, Selasa (12/2) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing, Budiman Gurusinga alias Bapak Alpin (47) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang; Jhonatan Sembiring Depari alias Jhon (42) warga Jalan Bunga Raya Gang Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan Gelora Tarigan alias Lira (44) warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Dari para pelaku, polisi menyita 1 unit mobil merk Mitsubishi L 300 jenis pick up tanpa plat nomor, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1563 KU, 3 unit HP dan plat nomor BK 8773 RE.

Kapolsek Delitua, Kompol Efianto mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan mobilnya di lokasi lalu korban duduk dan minum kopi di warung tersebut. Tak lama, tiga tersangka masing-masing atas nama Budiman, Jhonatan dan Purnama Irawan (DPO) melintas dengan mobil Avanza.

“Setelah melihat mobil korban di pinggir jalan, tersangka berputar arah dan berhenti di samping mobil tersebut. Tersangka Purnama mendekati mobil korban, sementara Budiman dan Jhonatan menunggu di dalam mobil Avanza, sambil memantau situasi,” ujar Efianto, Rabu (20/2).

Kemudian, tersangka Purnama membobol kunci pintu dan kunci kontak mobil korban menggunakan kunci letter T. Setelah mesin hidup, dia membawa mobil L 300 tersebut ke Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Sementara, Budiman dan Jhonatan mengikuti di belakang. “Setelah sampai di sana, mobil korban dibawa ke bengkel Gelora dan dia langsung menelpon pembeli mobil atas nama Tison (DPO). Setelah sepakat, Tison kemudian membayar dan menyerahkan uang senilai Rp25 juta kepada Budiman,” ungkap Efianto.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi. Beberapa jam kemudian, mobil korban yang hilang terdeteksi melalui sinyal GPS sedang berada di Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah. “Tim kemudian berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan mobil korban sedang terparkir di bengkel tersangka Gelora Tarigan. Dia pun mengatakan kepada polisi kalau mobil itu diantarkan oleh tersangka Budiman bersama dua orang temannya,” sebut Efianto.

Tak ingin buruannya kabur, polisi meminta Gelora memancing Budiman. Gelora kemudian menghubungi ponsel Budiman dan berpura-pura meminjam uang untuk biaya berobat mertuanya yang sedang sakit.

Budiman menyanggupinya dan meminta Gelora datang ke Bandar Baru di penginapan Florida.

“Sesampainya di sana, polisi hanya berhasil mengamankan Jhonatan. Kemudian dari Jhonatan polisi melakukan pemancingan lagi terhadap Budiman untuk berjumpa di Desa Bokum,” ungkap Efianto.

Lagi-lagi polisi sempat tak berhasil menemukan Budiman. Tak berapa lama kemudian, tersangka Budiman berhasil diamankan saat sedang duduk di pos depan penginapan Florida. Saat Budiman ditangkap, tersangka Purnama Irawan yang sedang berada di dalam penginapan langsung kabur begitu tau ada polisi datang.

“Ada tiga tersangka yang diamankan, dua lagi masih diburu salah satunya penadah. Ketiga tersangka kami menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Efianto. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/