26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Terpidana Mati Divonis 4 Tahun Penjara

VONIS: Daud alias Athiam saat mendengari amar putusan TPPU di PN Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap seorang terpidana mati, Daud alias Athiam dengan hukuman penjara selama empat tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan, yang dibacakan oleh Nazar Efendi selaku ketua majelis hakim ketua, menilai terdakwa melakukan TPPU dari bisnis haramnya menjual narkotika jenis sabu. Dengan itu, terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Daud alias Athiam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa penjara empat tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ungkap Nazar dihadapan terdakwa di ruang Cakra VI PN Medan, Senin, (6/2) sore.

Majelis hakim menganggap Athiam terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU).  Selain hukuman penjara dan berakhir dengan hukuman mati. Seluruh harta benda milik Athiam juga turut disita negara.

Alasan majelis hakim menyita harta benda kekayaan Athiam lantaran selama persidangan, tidak ada fakta yang menjelaskan untuk menghapuskan perbuatan TPPU dalam kasus ini. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menyita seluruh harta benda Athiam.

“Anda dinggap tidak mampu memberikan penjelasan di persidangan yang menerangkan rumah dan harta milik Anda bukan hasil dari kejahatan peredaran narkotika,” sebut hakim.

Dalam nota vonis, harta benda terdakwa disita untuk Negara. Harta tersebut berupa rumah yang dimilikinya di Dumai seluas 324 m2 dengan harga 312 juta. Selain rumah, tabungan Athiam senilai Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar-Rp 1,3 miliar juga disita.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Sindu Utomo sebelumnya. Awalnya Sindu menuntut Athiam lima tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Seperti diketahui, Daud menderita kanker hati. Ia dirawat di RSU Bina Kasih Medan. Dia merupakan satu dari empat terpidana mati kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 270 kilogram. Saat memasuki ruang sidang, dia harus dipapah oleh dua wanita yang disebut-sebut kakak dan adik kandung Athiam.

Pantauan Sumut Pos, Athiam tampak meringis kesakitan saat di kursi pesakitan. Begitu pun saat melangkahkan kaki ke kursi pesakitannya. Usai sidang, dengan pengawal petugas kepolisian Athiam kembali dibawa ke RSU Bina Kasih, Medan.

Sebelumnya, empat terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kg yakni Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra bin Rusli, dan Lukmansyah bin Nasrul, divonis mati  majelis hakim di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu 22 Juni 2015 lalu.(gus/ala)

 

VONIS: Daud alias Athiam saat mendengari amar putusan TPPU di PN Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap seorang terpidana mati, Daud alias Athiam dengan hukuman penjara selama empat tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan, yang dibacakan oleh Nazar Efendi selaku ketua majelis hakim ketua, menilai terdakwa melakukan TPPU dari bisnis haramnya menjual narkotika jenis sabu. Dengan itu, terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Daud alias Athiam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa penjara empat tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ungkap Nazar dihadapan terdakwa di ruang Cakra VI PN Medan, Senin, (6/2) sore.

Majelis hakim menganggap Athiam terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU).  Selain hukuman penjara dan berakhir dengan hukuman mati. Seluruh harta benda milik Athiam juga turut disita negara.

Alasan majelis hakim menyita harta benda kekayaan Athiam lantaran selama persidangan, tidak ada fakta yang menjelaskan untuk menghapuskan perbuatan TPPU dalam kasus ini. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menyita seluruh harta benda Athiam.

“Anda dinggap tidak mampu memberikan penjelasan di persidangan yang menerangkan rumah dan harta milik Anda bukan hasil dari kejahatan peredaran narkotika,” sebut hakim.

Dalam nota vonis, harta benda terdakwa disita untuk Negara. Harta tersebut berupa rumah yang dimilikinya di Dumai seluas 324 m2 dengan harga 312 juta. Selain rumah, tabungan Athiam senilai Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar-Rp 1,3 miliar juga disita.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Sindu Utomo sebelumnya. Awalnya Sindu menuntut Athiam lima tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Seperti diketahui, Daud menderita kanker hati. Ia dirawat di RSU Bina Kasih Medan. Dia merupakan satu dari empat terpidana mati kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 270 kilogram. Saat memasuki ruang sidang, dia harus dipapah oleh dua wanita yang disebut-sebut kakak dan adik kandung Athiam.

Pantauan Sumut Pos, Athiam tampak meringis kesakitan saat di kursi pesakitan. Begitu pun saat melangkahkan kaki ke kursi pesakitannya. Usai sidang, dengan pengawal petugas kepolisian Athiam kembali dibawa ke RSU Bina Kasih, Medan.

Sebelumnya, empat terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kg yakni Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra bin Rusli, dan Lukmansyah bin Nasrul, divonis mati  majelis hakim di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu 22 Juni 2015 lalu.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/