25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Lima Bos PLN Sumut Dipenjarakan

Foto: Gatha/PM Mantan GM PT PLN, Chris Leo Manggala, bersama 4 karyawan yang telibat kasus korupsi PLN.
Foto: Gatha/PM
Mantan GM PT PLN, Chris Leo Manggala (kanan), bersama 4 karyawan yang diduga terlibat kasus korupsi PLN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Kejagung akhirnya mengirim lima tersangka dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) pembangkit listrik Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 milik PLN Belawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/3) siang.

Kelima tersangka itu ialah, Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin yang merupakan Ketua Panitia Lelang, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur PT Nusantara Turbin dan Propolasi, serta dua pegawai PLN Pembangkit Sumatera Utara yang bertugas mengawasi proyek itu, yaitu Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Para tersangka ini dibawa dari Jakarta dan tiba di Kejari Medan sekira pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemberkasan, kelimanya pun langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan. “Hari ini ada pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi di PLN. Khusus tahap ini terdapat lima tersangka yang dilimpahkan,” kata Kajari Medan Muhammad Yusuf kepada wartawan saat ditemui di kantornya. Selain 5 orang ini, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Seorang lain yang tengah diselidiki di antaranya M Bahalwan (Direktur Operasional PT Mapna Indonesia).

Kasus korupsi ini terjadi lantaran didapati adanya kemahalan harga dan kontrak yang diadendum, selain itu juga pelaksanaan PLTGU Blok 2 Belawan ternyata tidak dikerjakan. Namun, Yusuf mengaku belum dapat merinci modus korupsi yang disangkakan kepada kelimanya. Alasannya, peran para tersangka dan teknisnya tertuang pada dakwaan yang akan disampaikan pada sidang perdana.

“Kalau modusnya kita belum bisa beritahukan secara rinci, nanti akan kita ketahui didakwaan pada sidang perdananya,” jelasnya. Yusuf hanya mengatakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengerjaan Life Time Extention (LTE) major overhouls pembangkit listrik Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 milik PLN di Belawan pada 2012.

“Berkaitan dengan LTE dengan kerugian fisik Rp 337,4 miliar,” jelas Yusuf.

Selain kerugian fisik, terdapat kerugian negara dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW.

“Setelah diaudit dan dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun,” ucap Yusuf. Kelima  tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bay/deo)

Foto: Gatha/PM Mantan GM PT PLN, Chris Leo Manggala, bersama 4 karyawan yang telibat kasus korupsi PLN.
Foto: Gatha/PM
Mantan GM PT PLN, Chris Leo Manggala (kanan), bersama 4 karyawan yang diduga terlibat kasus korupsi PLN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Kejagung akhirnya mengirim lima tersangka dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) pembangkit listrik Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 milik PLN Belawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/3) siang.

Kelima tersangka itu ialah, Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin yang merupakan Ketua Panitia Lelang, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur PT Nusantara Turbin dan Propolasi, serta dua pegawai PLN Pembangkit Sumatera Utara yang bertugas mengawasi proyek itu, yaitu Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Para tersangka ini dibawa dari Jakarta dan tiba di Kejari Medan sekira pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemberkasan, kelimanya pun langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan. “Hari ini ada pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi di PLN. Khusus tahap ini terdapat lima tersangka yang dilimpahkan,” kata Kajari Medan Muhammad Yusuf kepada wartawan saat ditemui di kantornya. Selain 5 orang ini, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Seorang lain yang tengah diselidiki di antaranya M Bahalwan (Direktur Operasional PT Mapna Indonesia).

Kasus korupsi ini terjadi lantaran didapati adanya kemahalan harga dan kontrak yang diadendum, selain itu juga pelaksanaan PLTGU Blok 2 Belawan ternyata tidak dikerjakan. Namun, Yusuf mengaku belum dapat merinci modus korupsi yang disangkakan kepada kelimanya. Alasannya, peran para tersangka dan teknisnya tertuang pada dakwaan yang akan disampaikan pada sidang perdana.

“Kalau modusnya kita belum bisa beritahukan secara rinci, nanti akan kita ketahui didakwaan pada sidang perdananya,” jelasnya. Yusuf hanya mengatakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengerjaan Life Time Extention (LTE) major overhouls pembangkit listrik Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 milik PLN di Belawan pada 2012.

“Berkaitan dengan LTE dengan kerugian fisik Rp 337,4 miliar,” jelas Yusuf.

Selain kerugian fisik, terdapat kerugian negara dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW.

“Setelah diaudit dan dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun,” ucap Yusuf. Kelima  tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/