26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bos Narkoba Kp Kubur Terancam 20 Tahun Penjara, Zakir Menyebut Kasusnya Rekayasa Polisi

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Zakir Husin, terdakwa bandar sabu 50 gram menjalani sidang perdana, Rabu (20/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bandar sabu Kampung Kubur (sekarang Kampung Sejahtera) Zakir Husin (47) didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho.

AKIBAT perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara. Zakir diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/3).

Dalam dakwaan JPU, Zakir Husin bersama istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) bermufakat menjual sabu di Jalan Flamboyan I, Kecamatan Medan Tuntungan, 26 Agustus 2018.

“Bermula pada hari Rabu 29 Agustus 2018, tujuh orang petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan,” ucap Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi tentang transaksi sabu tersebut. Kemudian petugas melakukan menyaru sebagai pembeli dengan menghubungi istri terdakwa, Melvasari.

Kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama sopirnya Zulherik mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang telah disepakati.

“Selanjutnya, petugas menghentikan mobil yang ditumpangi Melvasari dan dikemudikan Zulherik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” kata Chandra.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, kemudian petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, kemudian terdakwa melarikan diri ke Aceh. Terdakwa kemudian bersembunyi di pabrik garam miliknya,” papar Chandra.

“Karena terdakwa merasa tidak tenang, kemudian terdakwa melanjutkan upaya melarikan dirinya ke Medan. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru dengan mengendarai mobil Honda CRV miliknya,” sambungnya.

Setelah tiba di Pekanbaru, terdakwa melanjutkan perjalannya ke Batam. Kemudian ke Malaysia selama dua minggu dan kembali lagi ke Batam selama dua minggu.

“Akhirnya, tanggal 27 September 2018 terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari,” kata Chandra.

Akhirnya, Sabtu 29 September 2018 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa ditangkap di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Jakarta Selatan.

“Terdakwa selanjutnya dibawa kembali ke Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polrestabes Medan,” sebut jaksa dari Kejari Medan ini.

Selanjutnya, Melvasari mendapatkan sabu seharga Rp27 juta itu dari Agam dan Iqbal (DPO).

“Terdakwa menerangkan, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp620.000 per gramnya. Dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp80.000 per gramnya,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, terdakwa Zakir Husin yang dimintai keterangan seusai sidang, mengatakan bahwa kasusnya merupakan rekayasa polisi. “Saya dijebak, semua ini merupakan rekayasa,” tandasnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Zakir Husin, terdakwa bandar sabu 50 gram menjalani sidang perdana, Rabu (20/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bandar sabu Kampung Kubur (sekarang Kampung Sejahtera) Zakir Husin (47) didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho.

AKIBAT perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara. Zakir diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/3).

Dalam dakwaan JPU, Zakir Husin bersama istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) bermufakat menjual sabu di Jalan Flamboyan I, Kecamatan Medan Tuntungan, 26 Agustus 2018.

“Bermula pada hari Rabu 29 Agustus 2018, tujuh orang petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan,” ucap Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi tentang transaksi sabu tersebut. Kemudian petugas melakukan menyaru sebagai pembeli dengan menghubungi istri terdakwa, Melvasari.

Kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama sopirnya Zulherik mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang telah disepakati.

“Selanjutnya, petugas menghentikan mobil yang ditumpangi Melvasari dan dikemudikan Zulherik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” kata Chandra.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, kemudian petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, kemudian terdakwa melarikan diri ke Aceh. Terdakwa kemudian bersembunyi di pabrik garam miliknya,” papar Chandra.

“Karena terdakwa merasa tidak tenang, kemudian terdakwa melanjutkan upaya melarikan dirinya ke Medan. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru dengan mengendarai mobil Honda CRV miliknya,” sambungnya.

Setelah tiba di Pekanbaru, terdakwa melanjutkan perjalannya ke Batam. Kemudian ke Malaysia selama dua minggu dan kembali lagi ke Batam selama dua minggu.

“Akhirnya, tanggal 27 September 2018 terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari,” kata Chandra.

Akhirnya, Sabtu 29 September 2018 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa ditangkap di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Jakarta Selatan.

“Terdakwa selanjutnya dibawa kembali ke Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polrestabes Medan,” sebut jaksa dari Kejari Medan ini.

Selanjutnya, Melvasari mendapatkan sabu seharga Rp27 juta itu dari Agam dan Iqbal (DPO).

“Terdakwa menerangkan, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp620.000 per gramnya. Dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp80.000 per gramnya,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, terdakwa Zakir Husin yang dimintai keterangan seusai sidang, mengatakan bahwa kasusnya merupakan rekayasa polisi. “Saya dijebak, semua ini merupakan rekayasa,” tandasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/