30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Bawa 135 Kg Ganja, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Supriadi (26), Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (23) terancam mendapatkan hukuman mati. Ketiganya didakwa atas kasus kurir ganja seberat 135 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya mengatakan, pada 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian, lanjutnya, kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara ketiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diijerat pada dakwaan primer terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 111 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan, hakim ketua Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Supriadi (26), Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (23) terancam mendapatkan hukuman mati. Ketiganya didakwa atas kasus kurir ganja seberat 135 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya mengatakan, pada 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian, lanjutnya, kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara ketiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diijerat pada dakwaan primer terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 111 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan, hakim ketua Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/