25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Amri Didakwa Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp1 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Amri Panjaitan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim. Dia di dakwa JPU, menjadi kurir 1 kg sabu lantaran tergiur dengan upah Rp1 juta, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3).

Dakwaan JPU M Rizqi Darmawan disebutkan, kasus ini bermula, 20 Oktober 2019, terdakwa Amri Panjaitan bertemu dengan Munir Saparuddin (DPO) di kedai kopi di Kota Tanjungbalai. Munir mengundang terdakwa ke Kota Medan.

“Lalu esoknya terdakwa bersama Munir Saparuddin berangkat dari Tanjungbalai menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil Avanza warna perak. Munir menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa Rp1 juta,” ucapnya.

Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB, Panjaitan dan Munir sampai di Kota Medan. Lalu Terdakwa diturunkan di bawah Flyover Amplas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan membawa plastik asoy berisi sebungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan diantar ke teman Munir.

Kemudian, Munir memberikan uang Rp200 ribu kepada terdakwa untuk membeli makan dan rokok. Munir pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan pergi mengambil mobil. Kemudian terdakwa menunggu di bawah flyover tersebut.

Lebih lanjut, sekira pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa petugas mengamankan 1 kg sabu.

“Perbuatan itu terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Amri Panjaitan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim. Dia di dakwa JPU, menjadi kurir 1 kg sabu lantaran tergiur dengan upah Rp1 juta, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3).

Dakwaan JPU M Rizqi Darmawan disebutkan, kasus ini bermula, 20 Oktober 2019, terdakwa Amri Panjaitan bertemu dengan Munir Saparuddin (DPO) di kedai kopi di Kota Tanjungbalai. Munir mengundang terdakwa ke Kota Medan.

“Lalu esoknya terdakwa bersama Munir Saparuddin berangkat dari Tanjungbalai menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil Avanza warna perak. Munir menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa Rp1 juta,” ucapnya.

Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB, Panjaitan dan Munir sampai di Kota Medan. Lalu Terdakwa diturunkan di bawah Flyover Amplas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan membawa plastik asoy berisi sebungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan diantar ke teman Munir.

Kemudian, Munir memberikan uang Rp200 ribu kepada terdakwa untuk membeli makan dan rokok. Munir pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan pergi mengambil mobil. Kemudian terdakwa menunggu di bawah flyover tersebut.

Lebih lanjut, sekira pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa petugas mengamankan 1 kg sabu.

“Perbuatan itu terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/