Dalam putusan itu, tak ada perubahan dalam kasasi yang diajukan pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis bank ini, dengan hukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Memang sudah kami terima salinan itu. Laporannya kami terima Jumat (15/4) kemarin. Tapi untuk salinan resminya dari MA Senin (18/4) itu kami terima,” jelasnya.
Dengan begitu, Kejari Medan akan melakukan eksekusi terhadap Darul hari ini, Kamis (21/4). Namun dalam melakukan eksekusi, pihak Kejari Medan dalam hal ini menanti tindakan persuasif dari terpidana. Termasuk, kepada dua terpidana lainnya, yakni Radiyasto dan Titin Indriani.
“Memang betul, kami besok mau eksekusi dia (Darul Azli). Tapi tidak eksekusi langsung, kami menunggu itikad baiknya saja. Namun, dengan kejadian ini tidak ada eksekusi lagi terhadap dia,” ucapnya.
Diketahui, Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf bank Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim PT Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.
Selain Darul, yang ketika itu merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis bank Cabang Jalan Pemuda, dua pejabat bank lain juga terbelit perkara ini yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) bank Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship bank di Medan.
Darul, Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp133 miliar untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit tersebut Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.(ain/gus/adz)