25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Hari Ini, JR Saragih Dilantik di Jakarta

JR Saragih akan dilantik Mendagri menjadi Bupati Simalungun, Jumat (22/4/2016) besok.
JR Saragih akan dilantik Mendagri menjadi Bupati Simalungun, Jumat (22/4/2016) besok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana melantik JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4). Selain JR Saragih, Kemendagri juga melantik sejumlah kepala daerah lainnya sekira Pukul 14.00 WIB.

“Rencana Jumat jam 14.00 WIB ada pelantikan kepala daerah yang tertunda. Simalungun (hanya bupati, tidak ada wakil bupati, red),” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/4).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, atas rencana pelantikan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, tengah mengkoordinasikannya kepada para kepala daerah terkait.

“Sedang dikoordinasikan oleh Dirjen Otda, prinsipnya yang melantik tetap gubernur, didahului pembacaan surat keputusan (SK) Mendagri. Tempat kemungkinan di Kemendagri,” ujar Tjahjo.

Pelantikan JR kata Tjahjo, menurut rencana akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan tujuh kepala daerah terpilih lain. Sehingga totalnya ada delapan kepala daerah. Dengan rincian enam dari Sumatera Utara dan dua dari Provinsi Riau.

Untuk Sumut masing-masing Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Kabupaten Karo, Simalungun dan Kota Gunung Sitoli. Sementara untuk Provinsi Riau masing-masing Pelalawan dan Rokan Hulu.

Sementara itu, PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumut meminta Mendagri membatalkan pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun. Desakan ini disuarakan Sekretaris PW ISNU Sumut, H Fadly Yasir SE. Menurutnya, pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun telah mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia.

Dikatakannya, di era kepemimpinan Jokowi, supremasi hukum sedang mengalami proses degradasi, dan dalam proses degradasi ini sering terjadi ketidakjelasan dan kesimpangsiuran hukum.

“Dasar hukum untuk tidak melantik JR Saragih sudah jelas yakni PKPU NO 11/2015,” ujarnya saat menggelar konprensi pers di kantor PW Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Utara di Jalan Sei Batanghari Medan, Kamis (21/4).

Fadly menjelaskan, PKPU Nomor 11 tahun 2015 pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih berhalangan tetap sejak diusulkan sampai dengan pengesahan dan pelantikan. Maka pihak KPU harusnya mengusulkan kembali pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan berhalangan tetap pada saat pengusulan pengesahan dan pelantikan Pasangan Calon.

Di dalam ayat 2 juga, kata dia, ditegaskan bahwa usulan pengesahan dan pelantikan itu bisa digantikan dengan mengusulkan pengesahan dan pelantikan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. “Berdasarkan peraturan tersebut, KPU harus berhenti mengusulkan pengesahan dan pelantikan JR Saragih, dan Mendagri juga tidak boleh melantiknya sebagai Bupati,” tegasnya.(gir/dik/adz)

JR Saragih akan dilantik Mendagri menjadi Bupati Simalungun, Jumat (22/4/2016) besok.
JR Saragih akan dilantik Mendagri menjadi Bupati Simalungun, Jumat (22/4/2016) besok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana melantik JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4). Selain JR Saragih, Kemendagri juga melantik sejumlah kepala daerah lainnya sekira Pukul 14.00 WIB.

“Rencana Jumat jam 14.00 WIB ada pelantikan kepala daerah yang tertunda. Simalungun (hanya bupati, tidak ada wakil bupati, red),” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/4).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, atas rencana pelantikan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, tengah mengkoordinasikannya kepada para kepala daerah terkait.

“Sedang dikoordinasikan oleh Dirjen Otda, prinsipnya yang melantik tetap gubernur, didahului pembacaan surat keputusan (SK) Mendagri. Tempat kemungkinan di Kemendagri,” ujar Tjahjo.

Pelantikan JR kata Tjahjo, menurut rencana akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan tujuh kepala daerah terpilih lain. Sehingga totalnya ada delapan kepala daerah. Dengan rincian enam dari Sumatera Utara dan dua dari Provinsi Riau.

Untuk Sumut masing-masing Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Kabupaten Karo, Simalungun dan Kota Gunung Sitoli. Sementara untuk Provinsi Riau masing-masing Pelalawan dan Rokan Hulu.

Sementara itu, PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumut meminta Mendagri membatalkan pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun. Desakan ini disuarakan Sekretaris PW ISNU Sumut, H Fadly Yasir SE. Menurutnya, pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun telah mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia.

Dikatakannya, di era kepemimpinan Jokowi, supremasi hukum sedang mengalami proses degradasi, dan dalam proses degradasi ini sering terjadi ketidakjelasan dan kesimpangsiuran hukum.

“Dasar hukum untuk tidak melantik JR Saragih sudah jelas yakni PKPU NO 11/2015,” ujarnya saat menggelar konprensi pers di kantor PW Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Utara di Jalan Sei Batanghari Medan, Kamis (21/4).

Fadly menjelaskan, PKPU Nomor 11 tahun 2015 pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih berhalangan tetap sejak diusulkan sampai dengan pengesahan dan pelantikan. Maka pihak KPU harusnya mengusulkan kembali pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan berhalangan tetap pada saat pengusulan pengesahan dan pelantikan Pasangan Calon.

Di dalam ayat 2 juga, kata dia, ditegaskan bahwa usulan pengesahan dan pelantikan itu bisa digantikan dengan mengusulkan pengesahan dan pelantikan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. “Berdasarkan peraturan tersebut, KPU harus berhenti mengusulkan pengesahan dan pelantikan JR Saragih, dan Mendagri juga tidak boleh melantiknya sebagai Bupati,” tegasnya.(gir/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/