30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polsek Dolok Tangguhkan 5 Tersangka DPO Selama 2 Tahun, Korban Laporkan Penyidik ke Polda Sumut

SUMUTPOS.CO – Faisal Salim Putra Ritonga, warga Jalan Sisingamangaraja, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mendatangi Polda Sumut, Senin (19/4).

Kedatangan pria berusia 38 tahun ini, untuk melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam menangani kasus yang telah dilaporkannya. Anehnya, kasus yang berjalan 2 tahun lebih itu, tak kunjung ada kepastian hukumnya.

Faisal ingin mengadukan penyidik Polsek Dolok tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), di Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut. Karena lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dolok. Bukan itu saja, bahkan Polsek Dolok berani menangguhkan 5 tersangka kasus pencurian yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.

“Iya, jadi saya ke sini untuk melaporkan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok ke Polda Sumut. Saya ingin mencari keadilan, semoga di Polda Sumut ini, saya bisa mendapatkan keadilan dan menemukan polisi yang benar-benar bisa bekerja secara profesional,” ungkap Faisal usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Senin sore.

Faisal menceritakan, dia memiliki kebun atau lahan kelapa sawit di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Di lahan itu, sering terjadi pencurian buah kelapa sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya pada 14 Agustus 2018 lalu.

Dari laporan itu, dia melihat langsung pelakunya adalah Sahrul Nasution dan kawan-kawan, sesuai dengan laporan bernomor: 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Adapun keempat orang itu, yakni Sahrul Nasution, Rojali Harahap, Muhammad Dian alias Dian, dan Sumarno alias Mamo.

Dalam persidangan dan proses selanjutnya, polisi juga menerbitkan DPO kepada 13 orang lainnya. Terbitnya surat DPO itu pada 5 Oktober 2018. Namun, setelah surat itu terbit, petugas kepolisian dari Polsek Dolok maupun Polres Tapsel, tak kunjung menangkap mereka. Meski keberadaan mereka ada yang terlihat di daerah Paluta dan sekitarnya.

Adapun ke-13 DPO itu, yakni Zulkifli Rambe, Indra, Safar, Mantu, Pecuk, Mardi, Rudi, Sariono alias Gundul, Ipin, Heri Santoko, Parno, Bangkit, dan Aril Pohan. Mereka jadi DPO atas kasus yang melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHPidana. Tapi, meski mereka tidak melarikan diri atau masih berada di seputaran atau daerah yang sama, polisi tak kunjung menangkap para DPO itu.

“Saya lihat kinerja Polsek Dolok atau Polres Tapsel ini tidak profesional, sebab DPO itu ada di wilayah Paluta. Terutama Zulkifli Rambe. Saya meminta agar Zulkifli Rambe segera ditangkap, karena telah ditetapkan sebagai tersangka olek Polsek Dolok,” tegas Faisal. Karena lambatnya menangani kasus itu, dan Polsek Dolok tak juga menangkap Zulkifli Rambe, akhirnya Faisal membuat surat atau mengadukan peristiwa itu ke Mabes Polri di Jakarta.

“Setelah saya layangkan surat ke Mabes Polri, barulah Polsek Dolok menindaklanjuti keluhannya. Dalam kasus itu, Polsek Dolok akhirnya kembali bekerja. Dan 5 DPO akhirnya diperiksa, tepatnya di Oktober 2020. Artinya setelah 2 tahun lebih, polisi baru memeriksa 5 DPO atas nama Zulkifli Rambe, Suratman alias Mantu, Sapar Belitar Putra , Indra Wijaya, dan Sunarto alias Pecuk. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang ini tidak ditahan Polsek Dolok, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saya terima di 9 Oktober 2020. Kenapa bisa penyidik tidak menahan 5 tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah DPO 2 tahun lebih,” ujarnya kesal.

Atas kasus itu, dia pun mengadukannya ke Polda Sumut, dengan harapan mendapatkan keadilan. “Saya menduga ada persekongkolan jahat antara Zulkifli Rambe dan kawan-kawan dengan petugas kepolisian. Karena 5 orang itu statusnya DPO, kenapa ditangguhkan? Saya memohon agar Polda Sumut bisa memberikan keadilan terhadap saya. Saya meminta agar 5 orang itu, segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan cepat,” harap Faisal.

Sesampainya mereka di Bagian Wasidik Polda Sumut, keluhan mereka diterima oleh penyidik tertanggal 19 April 2021. Di situ, Faisal menuangkan keluhan, di antaranya atas pembiaran DPO.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengaku, segala informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dipelajari lebih dulu, dan akan dikomunikasikan prosesnya kepada pelapor atau pembuat aduan,” pungkasnya. (mag-1/saz)

SUMUTPOS.CO – Faisal Salim Putra Ritonga, warga Jalan Sisingamangaraja, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mendatangi Polda Sumut, Senin (19/4).

Kedatangan pria berusia 38 tahun ini, untuk melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam menangani kasus yang telah dilaporkannya. Anehnya, kasus yang berjalan 2 tahun lebih itu, tak kunjung ada kepastian hukumnya.

Faisal ingin mengadukan penyidik Polsek Dolok tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), di Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut. Karena lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dolok. Bukan itu saja, bahkan Polsek Dolok berani menangguhkan 5 tersangka kasus pencurian yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.

“Iya, jadi saya ke sini untuk melaporkan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok ke Polda Sumut. Saya ingin mencari keadilan, semoga di Polda Sumut ini, saya bisa mendapatkan keadilan dan menemukan polisi yang benar-benar bisa bekerja secara profesional,” ungkap Faisal usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Senin sore.

Faisal menceritakan, dia memiliki kebun atau lahan kelapa sawit di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Di lahan itu, sering terjadi pencurian buah kelapa sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya pada 14 Agustus 2018 lalu.

Dari laporan itu, dia melihat langsung pelakunya adalah Sahrul Nasution dan kawan-kawan, sesuai dengan laporan bernomor: 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Adapun keempat orang itu, yakni Sahrul Nasution, Rojali Harahap, Muhammad Dian alias Dian, dan Sumarno alias Mamo.

Dalam persidangan dan proses selanjutnya, polisi juga menerbitkan DPO kepada 13 orang lainnya. Terbitnya surat DPO itu pada 5 Oktober 2018. Namun, setelah surat itu terbit, petugas kepolisian dari Polsek Dolok maupun Polres Tapsel, tak kunjung menangkap mereka. Meski keberadaan mereka ada yang terlihat di daerah Paluta dan sekitarnya.

Adapun ke-13 DPO itu, yakni Zulkifli Rambe, Indra, Safar, Mantu, Pecuk, Mardi, Rudi, Sariono alias Gundul, Ipin, Heri Santoko, Parno, Bangkit, dan Aril Pohan. Mereka jadi DPO atas kasus yang melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHPidana. Tapi, meski mereka tidak melarikan diri atau masih berada di seputaran atau daerah yang sama, polisi tak kunjung menangkap para DPO itu.

“Saya lihat kinerja Polsek Dolok atau Polres Tapsel ini tidak profesional, sebab DPO itu ada di wilayah Paluta. Terutama Zulkifli Rambe. Saya meminta agar Zulkifli Rambe segera ditangkap, karena telah ditetapkan sebagai tersangka olek Polsek Dolok,” tegas Faisal. Karena lambatnya menangani kasus itu, dan Polsek Dolok tak juga menangkap Zulkifli Rambe, akhirnya Faisal membuat surat atau mengadukan peristiwa itu ke Mabes Polri di Jakarta.

“Setelah saya layangkan surat ke Mabes Polri, barulah Polsek Dolok menindaklanjuti keluhannya. Dalam kasus itu, Polsek Dolok akhirnya kembali bekerja. Dan 5 DPO akhirnya diperiksa, tepatnya di Oktober 2020. Artinya setelah 2 tahun lebih, polisi baru memeriksa 5 DPO atas nama Zulkifli Rambe, Suratman alias Mantu, Sapar Belitar Putra , Indra Wijaya, dan Sunarto alias Pecuk. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang ini tidak ditahan Polsek Dolok, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saya terima di 9 Oktober 2020. Kenapa bisa penyidik tidak menahan 5 tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah DPO 2 tahun lebih,” ujarnya kesal.

Atas kasus itu, dia pun mengadukannya ke Polda Sumut, dengan harapan mendapatkan keadilan. “Saya menduga ada persekongkolan jahat antara Zulkifli Rambe dan kawan-kawan dengan petugas kepolisian. Karena 5 orang itu statusnya DPO, kenapa ditangguhkan? Saya memohon agar Polda Sumut bisa memberikan keadilan terhadap saya. Saya meminta agar 5 orang itu, segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan cepat,” harap Faisal.

Sesampainya mereka di Bagian Wasidik Polda Sumut, keluhan mereka diterima oleh penyidik tertanggal 19 April 2021. Di situ, Faisal menuangkan keluhan, di antaranya atas pembiaran DPO.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengaku, segala informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dipelajari lebih dulu, dan akan dikomunikasikan prosesnya kepada pelapor atau pembuat aduan,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/