30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Kades Bulungihit Korupsi Dana Desa, Didakwa Rugikan Negara Rp967 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sarpin, didakwa jaksa atas kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa, dengan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadan Tipikor Medan, Selasa (20/4).

SIDANG VIRTUAL: Kepala Desa Bulungihit, Sarpin, terdakwa kasus korupsi Dana Desa, saat menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadan Tipikor Medan, Selasa (20/4). AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Tarigan mengungkapkan dalam surat dakwaan, terdakwa Sarpin merupakan Kades Bulungihit periode 2016-2022. Kemudian pada 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulungihit berjumlah Rp1.033.492.435, yang dialokasikan di antaranya untuk Dana Desa 2 kali, dan pendapatan bagi hasil.

“Kemudian Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.483.798.009,00 yang terdiri dari Alokasi Dana Desa dari APBD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp607.427.000. Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (APBN 2017) senilai Rp786.164.000. Kemudian Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2017 senilai Rp24.986.000,” ungkap Septian di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Selain itu juga, ada anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah di 2018. Begitu juga pada 2019. Jaksa melanjutkan, pada Juni 2019, terdakwa memerintahkan Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa untuk merincikan jumlah dana yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Desa Bulungihit. “Hal itu dilakukan agar dana dapat dicairkan,” tutur Septian lagi.

Namun, setelah dirincikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 700/463/INSP.IW.IV/XII/2017, tertanggal 29 Desember 2017, terdapat kekurangan volume atas 2 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2016, dengan total nilai Rp5.628.011,00.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan berikutnya, terdapat temuan atas belanja yang tak diyakini kebenarannya Tahun Anggaran 2017 senilai Rp51.400.000, dan kekurangan volume atas 6 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai Rp21.595.589,00.

Pengembalian Silpa APBDes Bulungihit Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp365. 163.430,00, terdiri dari Silpa Dana Desa Rp218.063.430,00 dan Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp147.100.100,00.

Terdakwa dan Bendahara Kiki, mencairkan uang sejumlah Rp926.192.381,00. Uang itu kemudian dikuasai terdakwa. Pencairan uang kemudian berlanjut pada November 2019, terdakwa dan Bendahara Kiki kembali mencairkan uang Rp150 juta di Bank Sumut. Namun ternyata, tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kades Bulungihit, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labura, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2016 sampai 2019, terdapat kerugian negara Rp967.274.848,54. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sarpin, didakwa jaksa atas kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa, dengan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadan Tipikor Medan, Selasa (20/4).

SIDANG VIRTUAL: Kepala Desa Bulungihit, Sarpin, terdakwa kasus korupsi Dana Desa, saat menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadan Tipikor Medan, Selasa (20/4). AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Tarigan mengungkapkan dalam surat dakwaan, terdakwa Sarpin merupakan Kades Bulungihit periode 2016-2022. Kemudian pada 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulungihit berjumlah Rp1.033.492.435, yang dialokasikan di antaranya untuk Dana Desa 2 kali, dan pendapatan bagi hasil.

“Kemudian Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.483.798.009,00 yang terdiri dari Alokasi Dana Desa dari APBD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp607.427.000. Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (APBN 2017) senilai Rp786.164.000. Kemudian Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2017 senilai Rp24.986.000,” ungkap Septian di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Selain itu juga, ada anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah di 2018. Begitu juga pada 2019. Jaksa melanjutkan, pada Juni 2019, terdakwa memerintahkan Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa untuk merincikan jumlah dana yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Desa Bulungihit. “Hal itu dilakukan agar dana dapat dicairkan,” tutur Septian lagi.

Namun, setelah dirincikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 700/463/INSP.IW.IV/XII/2017, tertanggal 29 Desember 2017, terdapat kekurangan volume atas 2 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2016, dengan total nilai Rp5.628.011,00.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan berikutnya, terdapat temuan atas belanja yang tak diyakini kebenarannya Tahun Anggaran 2017 senilai Rp51.400.000, dan kekurangan volume atas 6 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai Rp21.595.589,00.

Pengembalian Silpa APBDes Bulungihit Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp365. 163.430,00, terdiri dari Silpa Dana Desa Rp218.063.430,00 dan Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp147.100.100,00.

Terdakwa dan Bendahara Kiki, mencairkan uang sejumlah Rp926.192.381,00. Uang itu kemudian dikuasai terdakwa. Pencairan uang kemudian berlanjut pada November 2019, terdakwa dan Bendahara Kiki kembali mencairkan uang Rp150 juta di Bank Sumut. Namun ternyata, tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kades Bulungihit, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labura, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2016 sampai 2019, terdapat kerugian negara Rp967.274.848,54. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/