26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Kurir Sabu, Warga Sunggal Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang manurung dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Heri Fitriyanto dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (DPO) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu Polisi melakukan penyelidikan.

Pada 19 Februari 2022, sekitar pukul 14.30, petugas menyamar memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya disamping Hotel Saka.

Kemudian, terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa di suruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu seberat 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram.

Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya.

Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.

(man/azw)

JPU melanjutkan, setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka. Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang manurung dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Heri Fitriyanto dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (DPO) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu Polisi melakukan penyelidikan.

Pada 19 Februari 2022, sekitar pukul 14.30, petugas menyamar memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya disamping Hotel Saka.

Kemudian, terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa di suruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu seberat 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram.

Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya.

Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.

(man/azw)

JPU melanjutkan, setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka. Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/