BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Indra Kumala (34) warga Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur kandas. Pelatih surfing di Pantai Kuta Bali itu akhirnya dibekuk polisi saat dalam perjalanan pulang ke Kota Rambutan dengan menumpangi bus pariwisata, Selasa (19/6) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, Indra ditangkap karena memerkosa Julia Yulian Zhu warga Jalan Patih Jelantik, Central Park, Kuta, Badung, Bali. Itu sesuai dengan LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sektor Kuta pada 8 Juni 2018.
Hendro menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi usai korban dicekoki minuman arak yang dikemas dalam 3 botol air mineral di Pantai Kuta tepat depan Hotel Bali Anggrek, Kamis (7/6) malam lalu. Usai dicekoki, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim.
“Pelaku memaksa buka celana dalam pelapor. Karena melawan, korban dicekik. Sekitar 10 menit korban disetubuhi pelaku,” ujarnya, Rabu (20/6).
Saat berupaya menikmati badan putihnya, korban berontak. Sayang, upaya perlawanan tersebut tak berhasil dilakukan korban.
“Usai kejadian, korban lari ke jalan dan pulang dalam keadaan telanjang,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu.
Sepuluh menit berselang, rekan korban bernama Marry datang. Mendengar penjelasan korban, Marry sempat mengambil barang-barang Julia di pinggir pantai yang kemudian bergegas menuju hotel.
“Pelaku ditangkap berkat kordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Kuta dan Kanit Pidum Polres Binjai,” pungkasnya.
Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Binjai.(ted/ala)