25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pembeli Tak Bisa Kuasai Rumah, Penjual Dilapor ke SPKT Polda Sumut

PRAN/SUMUT POS
LAPORAN: Bukti laporan Yusraini Hasibuan ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yusraini Hasibuan (52) akhirnya memutuskan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (19/6).

Warga Dusun V, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu kesal karena rumah yang sudah dibeli senilai Rp120 juta sejak 2014 silam dari Amiruddin Butarbutar, tak juga dikosongkan.

Bahkan, sampai saat ini rumah tersebut ditempati oleh abang kandungnya Amiruddin.

“Upaya pengosongan rumah sudah pernah kita lakukan. Tetapi mereka tidak memberikan rumah itu kepada saya, dengan alasan mereka tidak punya rumah lagi dan mau tinggal dimana,” ujar Yusraini kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Kamis (20/6) sore.

Diakui dia, upaya pihaknya untuk meminta rumah itu dikosongkan tidak hanya sekali. Hal itu sudah dia lakukan berulang kali sejak 2014 silam.

Namun, kata Yusraini, entah dasar dan kekuatan apa yang dimiliki abang kandung Amiruddin, sehingga rumah yang sudah dia beli tersebut tak kunjung jatuh ke tangannya.

Seingatnya, rumah itu dahulu adalah milik seseorang yang masih bisa dibilang sebagai keluarga mereka. Namun, setelah orang tua pemilik rumah meninggal, rumah tersebut diwariskan kepada Amiruddin sebagai anak yang paling kecil.

“Saya sama Amiruddin ini masih dikatakan marito (sepupu) luar, karena garis keturunan keluarga dari Almarhum suami saya. Rumah itu kemudian kami beli dari Amiruddin senilai Rp 120 juta. Saat penyerahan uang juga disaksikan oleh abang dan kakak Amiruddin,” kenangnya.

Anehnya, kata Yusraini, setelah dibayar rumah itu masih ditempati oleh Amiruddin. Bahkan, kini rumah itu seperti dikuasai oleh abang Amiruddin.

Dengan adanya laporan ini, ia berharap Polda Sumut dapat menindaklanjutinya. Yusraini pun ingin rumah yang sudah dia beli kembali ke tangannya.

“Alhamdulillah laporan saya sudah diterima. Mudah-mudahan polisi dapat segera bertindak, karena rumah itu sudah saya beli dengan bukti-bukti yang kuat,” pungkasnya.

Laporan Yusraini diterima dengan Nomor: STPL/850/VI/2019/SUMUT/SPKT ‘I’ tanggal 19 Juni. Laporan diterima AKP Dimun Hutauruk sebagai Payanmas SPKT I.

Dalam laporannya, Yusraini menuding Amiruddin Butarbutar telah melakukan penipuan dan atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya sejak 2014 di Jalan Taruna APBN Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya menerima setiap laporan tindak pidana dari masyarakat. Selanjutnya, laporan itu diselidiki melalui keterangan saksi dan bukti-bukti.

“Setiap laporan yang masuk akan diproses, selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi. Kan setiap laporan ini ada tahap-tahapnya,” tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.(prn/ala)

PRAN/SUMUT POS
LAPORAN: Bukti laporan Yusraini Hasibuan ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yusraini Hasibuan (52) akhirnya memutuskan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (19/6).

Warga Dusun V, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu kesal karena rumah yang sudah dibeli senilai Rp120 juta sejak 2014 silam dari Amiruddin Butarbutar, tak juga dikosongkan.

Bahkan, sampai saat ini rumah tersebut ditempati oleh abang kandungnya Amiruddin.

“Upaya pengosongan rumah sudah pernah kita lakukan. Tetapi mereka tidak memberikan rumah itu kepada saya, dengan alasan mereka tidak punya rumah lagi dan mau tinggal dimana,” ujar Yusraini kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Kamis (20/6) sore.

Diakui dia, upaya pihaknya untuk meminta rumah itu dikosongkan tidak hanya sekali. Hal itu sudah dia lakukan berulang kali sejak 2014 silam.

Namun, kata Yusraini, entah dasar dan kekuatan apa yang dimiliki abang kandung Amiruddin, sehingga rumah yang sudah dia beli tersebut tak kunjung jatuh ke tangannya.

Seingatnya, rumah itu dahulu adalah milik seseorang yang masih bisa dibilang sebagai keluarga mereka. Namun, setelah orang tua pemilik rumah meninggal, rumah tersebut diwariskan kepada Amiruddin sebagai anak yang paling kecil.

“Saya sama Amiruddin ini masih dikatakan marito (sepupu) luar, karena garis keturunan keluarga dari Almarhum suami saya. Rumah itu kemudian kami beli dari Amiruddin senilai Rp 120 juta. Saat penyerahan uang juga disaksikan oleh abang dan kakak Amiruddin,” kenangnya.

Anehnya, kata Yusraini, setelah dibayar rumah itu masih ditempati oleh Amiruddin. Bahkan, kini rumah itu seperti dikuasai oleh abang Amiruddin.

Dengan adanya laporan ini, ia berharap Polda Sumut dapat menindaklanjutinya. Yusraini pun ingin rumah yang sudah dia beli kembali ke tangannya.

“Alhamdulillah laporan saya sudah diterima. Mudah-mudahan polisi dapat segera bertindak, karena rumah itu sudah saya beli dengan bukti-bukti yang kuat,” pungkasnya.

Laporan Yusraini diterima dengan Nomor: STPL/850/VI/2019/SUMUT/SPKT ‘I’ tanggal 19 Juni. Laporan diterima AKP Dimun Hutauruk sebagai Payanmas SPKT I.

Dalam laporannya, Yusraini menuding Amiruddin Butarbutar telah melakukan penipuan dan atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya sejak 2014 di Jalan Taruna APBN Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya menerima setiap laporan tindak pidana dari masyarakat. Selanjutnya, laporan itu diselidiki melalui keterangan saksi dan bukti-bukti.

“Setiap laporan yang masuk akan diproses, selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi. Kan setiap laporan ini ada tahap-tahapnya,” tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.(prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/