30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tuntutan Delapan Pembunuh Asiong Dinilai Terlalu Ringan, Pengamat Hukum: Perlu Pemeriksaan Berwenang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu dinilai terlalu ringan. Menanggapi hal itu, pengamat hukum Kota Medan Dr Redyanto Sidi SH MH, menyayangkan tuntutan itu yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

SIDANG: Para terdakwa pembunuh Jefri Wijaya alias Asiong, saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

“Seharusnya tuntutan kepada para terdakwa dapat lebih berat, pasal pembunuhan berencana juga seharusnya diterapkan,” tegasnya saat dimintai tanggapannya, Minggu (20/6).

Redyanto mengatakan, sadisnya perbuatan para terdakwa kepada korban adalah nyata direncanakan sehingga patut diancam hukuman yang lebih berat sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, penuntut umum seharusnya dapat lebih objektif dalam menerapkan pasal dan memberikan tuntutan. “Tentu keadilan bagi korban diutamakan, dan seharusnya penuntut umum dapat objektif sehingga dapat menuntut para terdakwa lebih berat,” urainya.

Menurutnya dalam perkara tersebut, wajar saja masyarakat atau netizen menduga-duga ada ‘permainan’ antara JPU dengan para terdakwa. “Sehingga konstruksi kasus sejak awal tentu perlu dipelajari kembali, dan JPU dalam perkara ini tentu perlu pemeriksaan oleh yang berwenang untuk itu,” tegasnya.

Redyanto berharap semoga nantinya dalam putusan hakim dapat objektif, sehingga menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa agar memberikan efek jerah kepada para terdakwa.

Sebelumya diketahui para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, dituntut dengan pidana penjara bervariasi. Pembacaan tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Anita dan Anwar Ketaren di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/6) .(man/azw)

Adapun masing-masing nama terdakwa dituntut yakni Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Kemudian Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Yakni para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian,” ujarnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu dinilai terlalu ringan. Menanggapi hal itu, pengamat hukum Kota Medan Dr Redyanto Sidi SH MH, menyayangkan tuntutan itu yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

SIDANG: Para terdakwa pembunuh Jefri Wijaya alias Asiong, saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

“Seharusnya tuntutan kepada para terdakwa dapat lebih berat, pasal pembunuhan berencana juga seharusnya diterapkan,” tegasnya saat dimintai tanggapannya, Minggu (20/6).

Redyanto mengatakan, sadisnya perbuatan para terdakwa kepada korban adalah nyata direncanakan sehingga patut diancam hukuman yang lebih berat sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, penuntut umum seharusnya dapat lebih objektif dalam menerapkan pasal dan memberikan tuntutan. “Tentu keadilan bagi korban diutamakan, dan seharusnya penuntut umum dapat objektif sehingga dapat menuntut para terdakwa lebih berat,” urainya.

Menurutnya dalam perkara tersebut, wajar saja masyarakat atau netizen menduga-duga ada ‘permainan’ antara JPU dengan para terdakwa. “Sehingga konstruksi kasus sejak awal tentu perlu dipelajari kembali, dan JPU dalam perkara ini tentu perlu pemeriksaan oleh yang berwenang untuk itu,” tegasnya.

Redyanto berharap semoga nantinya dalam putusan hakim dapat objektif, sehingga menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa agar memberikan efek jerah kepada para terdakwa.

Sebelumya diketahui para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, dituntut dengan pidana penjara bervariasi. Pembacaan tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Anita dan Anwar Ketaren di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/6) .(man/azw)

Adapun masing-masing nama terdakwa dituntut yakni Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Kemudian Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Yakni para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian,” ujarnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/