26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Transaksi 1,8 Kg Sabu Disetir dari Lapas, Dua Kurir Gol

Foto: Oki/PM
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, dan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, mengungkap jaringan sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, di Mako Polsek Sunggal, Kamis (20/7). Dua kurir diciduk.

MEDAN, SUMUTPOS.COUnit Reskrim Polsek Sunggal bersama petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.

Dua orang yang bertindak sebagai kurir berhasil diciduk. Keduanya yakni SY (37) warga Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kel. Sampali, Percut Sei Tuan dan AN (30) warga Jalan Kuali/Ayahanda, Kel. Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Dalam paparannya di Mako Polsek Sunggal, Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, dan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik pada Kamis (20/7) kemarin menyebutkan, kedua tersangka diamankan berkat informasi adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Gaperta.

Kedua pelaku kita amankan dari lokasi berbeda. SY adalah tersangka pertama yang diamankan. Dia diciduk dari depan Indomaret Jalan Gaperta pada 15 Juli 2017 lalu, saat sedang menunggu seseorang. Ketika dilakukan penggeledahan, darinya didapati 3,5 ons sabu-sabu.

Bergerak dari itu, pengembangan pun dilakukan. Polsek Sunggal dibantu personel Satnarkoba Polrestabes Medan menggeledah rumah SY. Disana, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak karton berisi bungkusan besar warna hijau bertulisan Guanyingwang berisikan 1 Kg Sabu, 1 (satu) plastik kresek berisikan 5 bungkus plastik klip besar jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkusan plastik warna hijau berisikan sisa pemakaian narkotika jenis sabu.

SY mengaku barang tersebut diambil dari tersangka bernisial BCL alias RL alias U yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Selain itu, SY juga memberikan nomor ponsel sesama kurir berinisial AN.

“Personel kita menghubungi ponsel AN dan memancingnya agar keluar dari persembunyian. Upaya itu berhasil. AN diamankan berikut barang bukti Yamaha Mio GT warna hitam kuning BK 6797 ADY. Untuk pelaku yang di Tanjung Gusta, kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta. Hasilnya, sang narapidana tidak mengakui keterlibatannya,” ujar Tatan.

Diungkapkan Tatan, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika seberat 1,8 kilogram yang peredarannya berhasil digagalkan Polsek Sunggal.  “Kendati narapidana tersebut tidak mengakui keterlibatannya, kita tetap mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran barang haram itu,” tandas alumnus Akpol tahun 1996 itu. (oki/ras)

Foto: Oki/PM
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, dan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, mengungkap jaringan sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, di Mako Polsek Sunggal, Kamis (20/7). Dua kurir diciduk.

MEDAN, SUMUTPOS.COUnit Reskrim Polsek Sunggal bersama petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.

Dua orang yang bertindak sebagai kurir berhasil diciduk. Keduanya yakni SY (37) warga Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kel. Sampali, Percut Sei Tuan dan AN (30) warga Jalan Kuali/Ayahanda, Kel. Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Dalam paparannya di Mako Polsek Sunggal, Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, dan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik pada Kamis (20/7) kemarin menyebutkan, kedua tersangka diamankan berkat informasi adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Gaperta.

Kedua pelaku kita amankan dari lokasi berbeda. SY adalah tersangka pertama yang diamankan. Dia diciduk dari depan Indomaret Jalan Gaperta pada 15 Juli 2017 lalu, saat sedang menunggu seseorang. Ketika dilakukan penggeledahan, darinya didapati 3,5 ons sabu-sabu.

Bergerak dari itu, pengembangan pun dilakukan. Polsek Sunggal dibantu personel Satnarkoba Polrestabes Medan menggeledah rumah SY. Disana, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak karton berisi bungkusan besar warna hijau bertulisan Guanyingwang berisikan 1 Kg Sabu, 1 (satu) plastik kresek berisikan 5 bungkus plastik klip besar jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkusan plastik warna hijau berisikan sisa pemakaian narkotika jenis sabu.

SY mengaku barang tersebut diambil dari tersangka bernisial BCL alias RL alias U yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Selain itu, SY juga memberikan nomor ponsel sesama kurir berinisial AN.

“Personel kita menghubungi ponsel AN dan memancingnya agar keluar dari persembunyian. Upaya itu berhasil. AN diamankan berikut barang bukti Yamaha Mio GT warna hitam kuning BK 6797 ADY. Untuk pelaku yang di Tanjung Gusta, kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta. Hasilnya, sang narapidana tidak mengakui keterlibatannya,” ujar Tatan.

Diungkapkan Tatan, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika seberat 1,8 kilogram yang peredarannya berhasil digagalkan Polsek Sunggal.  “Kendati narapidana tersebut tidak mengakui keterlibatannya, kita tetap mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran barang haram itu,” tandas alumnus Akpol tahun 1996 itu. (oki/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/