GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap pelaku korupsi, yang telah ditetapkan tersangka pada 12 Juni 2023 yang lalu, yakni inisial IJG dan DSJZ. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Gunungsitoli, pada Jumat (21/7/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua SH MH menjelaskan penetapan dan penahanan kedua tersangka terkait proyek pembangunan unit sekolah baru di SMP Negeri 5 Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pendidikan RI tahun 2017 sebesar Rp2,6 miliar lebih. Sedangkan pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan IJG selaku ketua Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (P2USB) dan DSJZ selaku pengawas (konsultan lapangan) tidak melakukan kewajiban hukumnya misalnya pemeriksaan rutin terhadap kualitas/kuantintas pekerjaan, sebagaimana yang tertuang dalam juknis. Dimana pada pemadatan lahan yang seharusnya menggunakan stamper sesuai yang ada di RAB, namun hanya menggunakan batang kelapa.
Kemudian penyidik juga menemukan adanya bukti pengeluaran yang tidak sah, ada material belum dibayarkan bahkan hingga saat ini ada kelompok masyarakat tertentu gajinya belum dibayar. Sementara dana telah ditarik 100 persen.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan, kami telah melakukan pengumpulan alat bukti dan penyidik telah memperoleh lebih dua alat bukti, penyidik berkeyakinan ada pihak-pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Kasi Pidsus, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (21/7/2023) sore.
“Sehingga pada tanggal 12 Juni 2023, IJG dan DSJZ ditetapkan sebagai tersangka” sambungnya.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp621 juta lebih. Tidak hanya itu, sebanyak 16 ruangan kelas yang dibangun dari proyek tersebut, 6 ruangan diantaranya rusak berat dan tidak bisa digunakan, sedangan ruangan lainnya juga mengalami rusak.
“Selain kerugian materil, gedung yang dibangun dari proyek itu tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar siswa, Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat setempat,” sebutnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyebutkan, terhadap kedua tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 undang-undang nomor : 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
“Alasan objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHAP seperti dikhawatirkan melarikan diri, atau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, atas dasar itu juga hari ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan negara Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” pungkasnya. (adl/ram)