28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dari Pengacara Anggodo, Jadi Bupati, hingga Tersangka

Bonaran Situmeang. Kantor dan rumah dinasnya digeledah KPK.
Bonaran Situmeang, awalnya dikenal sebagai pengacara Anggodo.

SUMUTPOS.CO – Raja Bonaran Situmeang, menjadi tersangka terbaru kasus pemberian suap kepada eks hakim MK Akil Mochtar. Namun bukan kali ini saja Bonaran berhadapan dengan KPK.

Sebelum mengikuti Pilkada Tapanuli Tengah Sumut, pada 2011, Bonaran malang melintang di ibu kota. Bukan sebagai politikus, dia lebih banyak beraktivitas sebagai pengacara.

Bonaran pernah menjadi pengacara sejumlah klien, salah satu yang paling terkenal adalah Anggodo Widjojo, tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang disidik KPK. Kasus ini adalah salah satu kasus besar yang ditangani KPK kala itu di tahun 2009.

Sah-sah saja Bonaran yang memegang lisensi untuk beracara ini membela tersangka korupsi. Namun Bonaran sempat disebut-sebut terlibat langsung dalam perkara ini, yakni ketika Anggodo mencoba untuk menghasut saksi kunci Ari Muladi terkait dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Itu berawal dari Ari Muladi yang pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Juli 2009, di polisi tentang pemberian uang ke pimpinan KPK. Namun, BAP itu kemudian dicabut karena tidak sesuai fakta.

Akibat pencabutan BAP itu, Ari mendapat bujukan dari Anggodo, untuk kembali ke pernyataan awal. Ari secara terang-terangan mengakui adanya tawaran uang dari Bonaran. “Saya disuruh ke kembali ke BAP awal. Di situ ada imbalan duitnya,” kata Ari usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/2) tahun 2010 silam.

Menurut Ari, imbalan uang yang ditawarkan jumlahnya mencapai Rp500 juta. Saat itu dia menyebut Bonaran memberikan penawaran melalui kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa. “Pak Sugeng waktu itu yang ditawarin Rp 500 juta,” lanjutnya.

Sedangkan Bonaran balas menyerang pihak Ari. Bonaran menyatakan, malah Ari lah yang meminta uang kepada dirinya senilai Rp3 miliar. “Di situ pengacara Ari Muladi minta ke saya Rp 3 M,” kata Bonaran.

Setelah tensi kasus Anggodo yang memunculkan drama Cicak vs Buaya menurun, nama Bonaran sempat hilang. Baru pada 2011, nama dia kembali mencuat setelah dinyatakan memenangi Pilkada Tapanuli Tengah.

Menjadi orang nomor satu di Tapanuli Tengah, nama Bonaran relatif jarang terdengar. Namun siapa sangka, tertangkapnya Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu, menjadi awal episode reuni Bonaran dengan KPK.

Dari penangkapan Akil, KPK menemukan sejumlah bukti-bukti penerimaan uang dari sejumlah pihak terkait sengketa Pilkada, salah satunya dari pihak Bonaran. Uang Rp 1,8 miliar diberikan Bonaran kepada Akil lewat perantaran ke rekening CV Ratu Rita Samagat, perusahaan milik Akil.

Bonaran yang sempat dihadirkan di persidangan mengakui ada pembicaraan dengan Akil, namun tidak membahas uang. Sedangkan majelis hakim — yang kemudian menilai Akil bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup — menyatakan peristiwa penyuapan yang dilakukan Bonaran, benar-benar terjadi.

KPK pun bertindak atas putusan hakim itu. KPK menetapkan tersangka pada Bonaran. (net/bbs)

Bonaran Situmeang. Kantor dan rumah dinasnya digeledah KPK.
Bonaran Situmeang, awalnya dikenal sebagai pengacara Anggodo.

SUMUTPOS.CO – Raja Bonaran Situmeang, menjadi tersangka terbaru kasus pemberian suap kepada eks hakim MK Akil Mochtar. Namun bukan kali ini saja Bonaran berhadapan dengan KPK.

Sebelum mengikuti Pilkada Tapanuli Tengah Sumut, pada 2011, Bonaran malang melintang di ibu kota. Bukan sebagai politikus, dia lebih banyak beraktivitas sebagai pengacara.

Bonaran pernah menjadi pengacara sejumlah klien, salah satu yang paling terkenal adalah Anggodo Widjojo, tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang disidik KPK. Kasus ini adalah salah satu kasus besar yang ditangani KPK kala itu di tahun 2009.

Sah-sah saja Bonaran yang memegang lisensi untuk beracara ini membela tersangka korupsi. Namun Bonaran sempat disebut-sebut terlibat langsung dalam perkara ini, yakni ketika Anggodo mencoba untuk menghasut saksi kunci Ari Muladi terkait dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Itu berawal dari Ari Muladi yang pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Juli 2009, di polisi tentang pemberian uang ke pimpinan KPK. Namun, BAP itu kemudian dicabut karena tidak sesuai fakta.

Akibat pencabutan BAP itu, Ari mendapat bujukan dari Anggodo, untuk kembali ke pernyataan awal. Ari secara terang-terangan mengakui adanya tawaran uang dari Bonaran. “Saya disuruh ke kembali ke BAP awal. Di situ ada imbalan duitnya,” kata Ari usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/2) tahun 2010 silam.

Menurut Ari, imbalan uang yang ditawarkan jumlahnya mencapai Rp500 juta. Saat itu dia menyebut Bonaran memberikan penawaran melalui kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa. “Pak Sugeng waktu itu yang ditawarin Rp 500 juta,” lanjutnya.

Sedangkan Bonaran balas menyerang pihak Ari. Bonaran menyatakan, malah Ari lah yang meminta uang kepada dirinya senilai Rp3 miliar. “Di situ pengacara Ari Muladi minta ke saya Rp 3 M,” kata Bonaran.

Setelah tensi kasus Anggodo yang memunculkan drama Cicak vs Buaya menurun, nama Bonaran sempat hilang. Baru pada 2011, nama dia kembali mencuat setelah dinyatakan memenangi Pilkada Tapanuli Tengah.

Menjadi orang nomor satu di Tapanuli Tengah, nama Bonaran relatif jarang terdengar. Namun siapa sangka, tertangkapnya Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu, menjadi awal episode reuni Bonaran dengan KPK.

Dari penangkapan Akil, KPK menemukan sejumlah bukti-bukti penerimaan uang dari sejumlah pihak terkait sengketa Pilkada, salah satunya dari pihak Bonaran. Uang Rp 1,8 miliar diberikan Bonaran kepada Akil lewat perantaran ke rekening CV Ratu Rita Samagat, perusahaan milik Akil.

Bonaran yang sempat dihadirkan di persidangan mengakui ada pembicaraan dengan Akil, namun tidak membahas uang. Sedangkan majelis hakim — yang kemudian menilai Akil bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup — menyatakan peristiwa penyuapan yang dilakukan Bonaran, benar-benar terjadi.

KPK pun bertindak atas putusan hakim itu. KPK menetapkan tersangka pada Bonaran. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/