26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Pengadaan HT, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus korupsi pengadaan proyek Handy Talky (HT) di Kantor Sandi Kota Medan mulai menemukan titik terang. Pasalnya, penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan bakal menetapkan tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.423.561.400 miliar.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan penyidik di Polda Sumut pekan lalu. Gelar perkara itu dilakukan guna membahas serta menetapkan siapa tersangkanya. “Dari hasilnya, gelar perkara itu dilakukan untuk menetapkan tersangka,” kata Aldi, Kamis (20/8).

Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan AKP T Fatir Mustafa menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Untuk pemeriksaan saksi-saksi belum ada dilakukan.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK, disebutkan bahwa Kantor Sandi Daerah Kota Medan menganggarkan belanja modal sebesar Rp7.986.080.000 miliar dan terealisasi sebesar Rp1.923.668.554 miliar atau 24,09 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya untuk belanja modal pengadaan handy talky (HT).

Dari hasil itu, BPK Sumut menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp.1.423.561.400 miliar serta jaminan pelaksanaan yang belum dapat dicairkan sebesar Rp.355.890.350 juta.

Pengadaaan HT dilaksanakan oleh PT Asj dengan kontrak pengadaan nomor 695/KSD-KM/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Nilai kontrak Rp.7.117.807.000 termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender sejak surat perintah kerja (SPK) ditandatangani yaitu tanggal 30 Oktober 2014 – 29 Desember 2014.

Per tanggal 22 Desember 2014, rekanan telah menyerahkan HT ke Kantor Sandi Daerah dan PT Asj telah menerima uang muka pekerjaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1.423.561.400 melalui SP2D nomor K-06122/LS/SANDI/14 tanggal 2 Desemberi 2014.

Sesuai daftar kuantitas dan harga barang yang ditandatangani oleh PT Asj, jumlah HT sebanyak 2001 unit dengan harga per unit sebesar Rp3.233.750. Atas pelaksanaan pengadaan HT tersebut, Kantor Sandi Daerah telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp1.423.561.400 (20 persen x Rp7.117.807.000).

Pada dokumen kontrak pengadaan PT Asj telah menyampaikan sertifikat jaminan uang muka dari perusahaan asuransi PT Ask nomor seri SC 14 158223 senilai Rp1.423.561.400. Dalam hal ini ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp1.423.561.400 atas uang muka yang telah dikeluarkan Pemko Medan dalam pengadaan HT di Kantor Sandi Daerah Kota Medan. (ris/ila)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus korupsi pengadaan proyek Handy Talky (HT) di Kantor Sandi Kota Medan mulai menemukan titik terang. Pasalnya, penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan bakal menetapkan tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.423.561.400 miliar.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan penyidik di Polda Sumut pekan lalu. Gelar perkara itu dilakukan guna membahas serta menetapkan siapa tersangkanya. “Dari hasilnya, gelar perkara itu dilakukan untuk menetapkan tersangka,” kata Aldi, Kamis (20/8).

Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan AKP T Fatir Mustafa menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Untuk pemeriksaan saksi-saksi belum ada dilakukan.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK, disebutkan bahwa Kantor Sandi Daerah Kota Medan menganggarkan belanja modal sebesar Rp7.986.080.000 miliar dan terealisasi sebesar Rp1.923.668.554 miliar atau 24,09 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya untuk belanja modal pengadaan handy talky (HT).

Dari hasil itu, BPK Sumut menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp.1.423.561.400 miliar serta jaminan pelaksanaan yang belum dapat dicairkan sebesar Rp.355.890.350 juta.

Pengadaaan HT dilaksanakan oleh PT Asj dengan kontrak pengadaan nomor 695/KSD-KM/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Nilai kontrak Rp.7.117.807.000 termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender sejak surat perintah kerja (SPK) ditandatangani yaitu tanggal 30 Oktober 2014 – 29 Desember 2014.

Per tanggal 22 Desember 2014, rekanan telah menyerahkan HT ke Kantor Sandi Daerah dan PT Asj telah menerima uang muka pekerjaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1.423.561.400 melalui SP2D nomor K-06122/LS/SANDI/14 tanggal 2 Desemberi 2014.

Sesuai daftar kuantitas dan harga barang yang ditandatangani oleh PT Asj, jumlah HT sebanyak 2001 unit dengan harga per unit sebesar Rp3.233.750. Atas pelaksanaan pengadaan HT tersebut, Kantor Sandi Daerah telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp1.423.561.400 (20 persen x Rp7.117.807.000).

Pada dokumen kontrak pengadaan PT Asj telah menyampaikan sertifikat jaminan uang muka dari perusahaan asuransi PT Ask nomor seri SC 14 158223 senilai Rp1.423.561.400. Dalam hal ini ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp1.423.561.400 atas uang muka yang telah dikeluarkan Pemko Medan dalam pengadaan HT di Kantor Sandi Daerah Kota Medan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/