25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Cewek Nias Order 150 Butir Ekstasi dari Medan

PAPARKAN: Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku narkoba di Mapolres Nias, Sabtu (23/2).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – EN alias Ina Arvan (24) diamankan personel Sat Intelkam Polres Nias di ruangan karaoke salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, Senin (18/2) lalu. EN diamankan petugas karena diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH mengungkapkan, personel melakukan penangkapan terhadap EN dengan teknik undercoverbuy.

Dari tersangka, disita barang bukti 4 butir pil ekstasi berwarna coklat tua dan uang sebesar Rp2 juta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka. Setelah digeledah, personel menemukan satu toples berisi 9 butir pil ektasi berwarna merah jambu.

“Kemudian, kita kembali mendapati 48 butir pil ekstasi berwarna coklat tua di bawah meja dapur,” tutur Deni.

Kepada petugas, tersangka mengaku pil tersebut didapatnya dari salah seorang rekannya berinisial I yang berdomisili di Kota Medan awal Februari 2019.

Saat itu, tersangka membeli sebanyak 150 butir dengan total harga sebesar Rp.37.500.000.

“Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) dari UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Deni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Nias. (mag-5/ala)

PAPARKAN: Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku narkoba di Mapolres Nias, Sabtu (23/2).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – EN alias Ina Arvan (24) diamankan personel Sat Intelkam Polres Nias di ruangan karaoke salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, Senin (18/2) lalu. EN diamankan petugas karena diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH mengungkapkan, personel melakukan penangkapan terhadap EN dengan teknik undercoverbuy.

Dari tersangka, disita barang bukti 4 butir pil ekstasi berwarna coklat tua dan uang sebesar Rp2 juta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka. Setelah digeledah, personel menemukan satu toples berisi 9 butir pil ektasi berwarna merah jambu.

“Kemudian, kita kembali mendapati 48 butir pil ekstasi berwarna coklat tua di bawah meja dapur,” tutur Deni.

Kepada petugas, tersangka mengaku pil tersebut didapatnya dari salah seorang rekannya berinisial I yang berdomisili di Kota Medan awal Februari 2019.

Saat itu, tersangka membeli sebanyak 150 butir dengan total harga sebesar Rp.37.500.000.

“Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) dari UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Deni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Nias. (mag-5/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/