31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Aniaya PRT Hingga Tewas, Keponakan Divonis 14 Tahun Penjara

Tewas-Ilustrasi
Tewas-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terbukti bersalah melakukan penganiyaan dan pembunuhan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), terdakwa Zainal Abidin alias Zahri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan hukuman 14 tahun penjara, Kamis (20/8) sore.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV di PN Medan, Zahri dikenakan pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 338 jo 55 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara pada kasus yang sama Fery Syahputra pekerja Shamsul divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Fery Syahputra lebih tinggi dari pada Zahri, majelis hakim yang diketuai Aksir SH tersebut menimbang terdakwa tidak sopan di dalam persidangan sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh belas tahun penjara.

Kasus penganiayaan PRT itu mencuat setelah polisi menggerebek rumah milik Syamsul di Jalan Beo beberapa waktu lalu. Dari sana, polisi menangkap tiga orang PRT yang mengaku sudah diperlakukan tidak manusiawi dan tidak digaji selama bekerja. Belakangan terungkap, ada pembantu yang dianiaya hingga tewas kemudian mayatnya dibuang. Polisi berhasil menemukan makam dua PRT masing-masing di Kabupaten Karo dan kawasan Medan Utara. (gus/ila)

Tewas-Ilustrasi
Tewas-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terbukti bersalah melakukan penganiyaan dan pembunuhan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), terdakwa Zainal Abidin alias Zahri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan hukuman 14 tahun penjara, Kamis (20/8) sore.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV di PN Medan, Zahri dikenakan pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 338 jo 55 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara pada kasus yang sama Fery Syahputra pekerja Shamsul divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Fery Syahputra lebih tinggi dari pada Zahri, majelis hakim yang diketuai Aksir SH tersebut menimbang terdakwa tidak sopan di dalam persidangan sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh belas tahun penjara.

Kasus penganiayaan PRT itu mencuat setelah polisi menggerebek rumah milik Syamsul di Jalan Beo beberapa waktu lalu. Dari sana, polisi menangkap tiga orang PRT yang mengaku sudah diperlakukan tidak manusiawi dan tidak digaji selama bekerja. Belakangan terungkap, ada pembantu yang dianiaya hingga tewas kemudian mayatnya dibuang. Polisi berhasil menemukan makam dua PRT masing-masing di Kabupaten Karo dan kawasan Medan Utara. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/