29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

2 Pembunuh Sadis Diadili, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh (28) warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (20/10).

MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).
MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).

Dalam sidang perdana yang digelar online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Arman Pohan (33) dan April Andi Harahap (20), keduanya warga kompleks PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam surat dakwaannya, JPU di hadapan majelis hakim Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, Mona Lisa Anita SH menyatakan bahwa terdakwa April Andi Harahap turut melakukan pembunuhan terhadap korban, diganjar dengan Pasal berlapis yaitu melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 339 serta Pasal 365 KUHPidana.

Dari keterangan saksi dari istri korban Lenne Gho dan dua orang lainnya mengatakan bahwa korban yang pergi ke bengkel milik Arman Pohan (DPO).

Kemudian polisi melakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel cat mobil di Desa Sampali dalam kondisi sudah menjadi mayat setelah ditunjukkan salah seorang pelaku April Andi Harahap. Polisi yang akan meringkusnya ternyata berhasil kabur dan hingga kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Arman Pohan merupakan abang ipar April Andi Harahap.

Menurut keterangan saksi, motif tersangka menghabisi korban adalah ingin menguasai mobil Xenia milik korban. Saat ditemukan kondisi tangan, kaki, dan leher korban terikat.

Istri korban, Lenne Gho mengatakan suaminya bekerja sebagai agen mobil, sedangkan Arman Pohan merupakan pemilik bengkel cat sebagai mitra yang selalu mengerjakan mobil milik korban.

Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon. Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.

Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh (28) warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (20/10).

MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).
MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).

Dalam sidang perdana yang digelar online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Arman Pohan (33) dan April Andi Harahap (20), keduanya warga kompleks PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam surat dakwaannya, JPU di hadapan majelis hakim Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, Mona Lisa Anita SH menyatakan bahwa terdakwa April Andi Harahap turut melakukan pembunuhan terhadap korban, diganjar dengan Pasal berlapis yaitu melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 339 serta Pasal 365 KUHPidana.

Dari keterangan saksi dari istri korban Lenne Gho dan dua orang lainnya mengatakan bahwa korban yang pergi ke bengkel milik Arman Pohan (DPO).

Kemudian polisi melakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel cat mobil di Desa Sampali dalam kondisi sudah menjadi mayat setelah ditunjukkan salah seorang pelaku April Andi Harahap. Polisi yang akan meringkusnya ternyata berhasil kabur dan hingga kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Arman Pohan merupakan abang ipar April Andi Harahap.

Menurut keterangan saksi, motif tersangka menghabisi korban adalah ingin menguasai mobil Xenia milik korban. Saat ditemukan kondisi tangan, kaki, dan leher korban terikat.

Istri korban, Lenne Gho mengatakan suaminya bekerja sebagai agen mobil, sedangkan Arman Pohan merupakan pemilik bengkel cat sebagai mitra yang selalu mengerjakan mobil milik korban.

Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon. Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.

Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/