25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Polisi Tangkap Bandar Sabu Labusel

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan seorang lainnya tersangka pengancaman terhadap polisi, Sabtu (17/10).

DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.
DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.

“Personel berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial Endra Putra Sitorus (EPS) alias Tonggek (30) saat mengendarai mobilnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan didampingi Kasat AKP Martualesi Sitepu, Senin (19/10)

Penangkapan dilakukan di Dusun Asahan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan. Tersangka melakukan perlawanan dan bergumul dengan personel polisi saat akan ditangkap.

Penangkapan tersangka Tonggek diawali tertangkapnya kaki tangannya Irvan Ariandi (44) saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di Jalinsum Torgamba Desa Aek Batu Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan Irvan Ariandi disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,43 gram. Satu hp nokia dan satu sepeda motor suzuki satria FU warna hitam. Sedangkan dari tangan Tonggek berhasil disita sabu seberat 1,61 gram, hp nokia, sendok sekop sabu dan bong.

Kata Kapolres, tersangka Irvan mengaku mendapat narkotika sabu dari Tonggek. “Tersangka IA mendapat BB dari tersangka Tonggek,” ujar AKBP Deny.

Selanjutnya ketika personel melakukan pengembangan di kediaman Tonggek pihak polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Bahkan, adek Tonggek, Pijai Franki Sitorus (18) mencoba menghalangi petugas.

“Salah seorang adek Tonggek mengacungkan sebilah samurai sambil mengancam dengan mengatakan, kalian lepaskan abangku. Kalau tidak, ku bacok kalian semua,” tiru Kapolres.

Kapolres Deny mengatakan Tonggek sudah lima tahun berbisnis narkoba sabu dengan marjin penjualan 5 gram. “Setiap harinya keuntungan sekitar Rp1 juta,” beber Kapolres.

Tersangka Irvan dan Tonggek terancam pasal 114 Sub 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pijay disangka melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan seorang lainnya tersangka pengancaman terhadap polisi, Sabtu (17/10).

DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.
DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.

“Personel berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial Endra Putra Sitorus (EPS) alias Tonggek (30) saat mengendarai mobilnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan didampingi Kasat AKP Martualesi Sitepu, Senin (19/10)

Penangkapan dilakukan di Dusun Asahan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan. Tersangka melakukan perlawanan dan bergumul dengan personel polisi saat akan ditangkap.

Penangkapan tersangka Tonggek diawali tertangkapnya kaki tangannya Irvan Ariandi (44) saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di Jalinsum Torgamba Desa Aek Batu Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan Irvan Ariandi disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,43 gram. Satu hp nokia dan satu sepeda motor suzuki satria FU warna hitam. Sedangkan dari tangan Tonggek berhasil disita sabu seberat 1,61 gram, hp nokia, sendok sekop sabu dan bong.

Kata Kapolres, tersangka Irvan mengaku mendapat narkotika sabu dari Tonggek. “Tersangka IA mendapat BB dari tersangka Tonggek,” ujar AKBP Deny.

Selanjutnya ketika personel melakukan pengembangan di kediaman Tonggek pihak polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Bahkan, adek Tonggek, Pijai Franki Sitorus (18) mencoba menghalangi petugas.

“Salah seorang adek Tonggek mengacungkan sebilah samurai sambil mengancam dengan mengatakan, kalian lepaskan abangku. Kalau tidak, ku bacok kalian semua,” tiru Kapolres.

Kapolres Deny mengatakan Tonggek sudah lima tahun berbisnis narkoba sabu dengan marjin penjualan 5 gram. “Setiap harinya keuntungan sekitar Rp1 juta,” beber Kapolres.

Tersangka Irvan dan Tonggek terancam pasal 114 Sub 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pijay disangka melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/