30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

DJBC Musnahkan Kosmetik dan Obat Ilegal

fachril/sumutpos
PEMUSNAHAN:DJBC Sumut musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal berasal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan, Selasa (30/4). Barang bukti hasil tangkapan itu merupakan tangkapan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Medan dan penegak hukum lain.

Kasi Pengawasan Pelayanan KPPBC Tipe Madya B Medan, Edy Syahputra mengatakan, sejumlah barang sitaan yang mereka amankan adalah hasil kejahatan tahun 2018. Adapun jenis barang yang diamankan adalah, 5.671 kemasan kosmetik, 11.895 kemasan obat – obatan, pakain, makanan ringan dan alat kesehatan serta aksesoris dengan jumlah mencapai 20.484 bungkus.

“Semuanya ini kita cegah, karena tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Seperti obat-obatan harus ada rekomendasi dari Balai POM untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Seluruh barang tersebut, lanjut Edy, berasal dari negara Malaysia, Singapore dan Thailand yang dikirim ke Indonesia melalui paket pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya mencegah barang larangan atau dibatasi (Barang Laras) oleh kementerian atau lembaga terkait yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Masuknya barang ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang dipersaratkan oleh kementerian/Instansi terkait. Makanya, kita telah menertibkan Nota Permintaan Data ( NPD ) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan, dengan jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD). Namun, tidak dapat dilakukan oleh pemilik barang,” ujar Edy.

Sementara, Kasi P2 DJBC Sumatera Utara, Eka Mustika Galih mengungkapkan, untuk penyelundupan pakaian bekas yang akan mereka musnahkan, berdampak kerugian negara secara materi (fiskal) tidak dapat dihitung. Mengingat, pakaian bekas merupakan komiditi yang dilarang untuk impor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian bekas, sehingga tidak dapat dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor (PDRI), sehingga terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.

“Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar domestik. Seperti, industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT). Konvensi ini akan berakibat adanya beberapa IKM, TPT, dan konveksi yang tutup dan mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri,” ujar Eka. (fac/ila)

fachril/sumutpos
PEMUSNAHAN:DJBC Sumut musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal berasal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan, Selasa (30/4). Barang bukti hasil tangkapan itu merupakan tangkapan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Medan dan penegak hukum lain.

Kasi Pengawasan Pelayanan KPPBC Tipe Madya B Medan, Edy Syahputra mengatakan, sejumlah barang sitaan yang mereka amankan adalah hasil kejahatan tahun 2018. Adapun jenis barang yang diamankan adalah, 5.671 kemasan kosmetik, 11.895 kemasan obat – obatan, pakain, makanan ringan dan alat kesehatan serta aksesoris dengan jumlah mencapai 20.484 bungkus.

“Semuanya ini kita cegah, karena tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Seperti obat-obatan harus ada rekomendasi dari Balai POM untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Seluruh barang tersebut, lanjut Edy, berasal dari negara Malaysia, Singapore dan Thailand yang dikirim ke Indonesia melalui paket pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya mencegah barang larangan atau dibatasi (Barang Laras) oleh kementerian atau lembaga terkait yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Masuknya barang ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang dipersaratkan oleh kementerian/Instansi terkait. Makanya, kita telah menertibkan Nota Permintaan Data ( NPD ) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan, dengan jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD). Namun, tidak dapat dilakukan oleh pemilik barang,” ujar Edy.

Sementara, Kasi P2 DJBC Sumatera Utara, Eka Mustika Galih mengungkapkan, untuk penyelundupan pakaian bekas yang akan mereka musnahkan, berdampak kerugian negara secara materi (fiskal) tidak dapat dihitung. Mengingat, pakaian bekas merupakan komiditi yang dilarang untuk impor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian bekas, sehingga tidak dapat dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor (PDRI), sehingga terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.

“Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar domestik. Seperti, industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT). Konvensi ini akan berakibat adanya beberapa IKM, TPT, dan konveksi yang tutup dan mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri,” ujar Eka. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/