MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Negara (WN) Said Abity Abdurahman (30) asal Ethiopia didampingi penerjemahnya, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadialan Negeri Medan, Rabu (20/11). Dia didakwa menjadi kurir narkotika jenis baru daun khat seberat 7,9 kg.
Terdakwa merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wiswa Keluarga, Jalan Binjai, Km 12,7, No 44, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat ditanya Majelis Hakim yang diketui Ferry Sormin, ia bertanya mengapa lokasi rumahnya dibuat di Kota Medan.
“Saya sehari-hari tinggal disana, karena seorang pengungsi,” ucap terdakwa melalui penerjemahnya.
Hakim juga menanyakan mengenai pendidikan terakhir dari terdakwa Said yang dilampirkan adalah lulusan Strata-1.
“Saya lulusan dari sarjana keperawatan,” katanya.
Usai memastikan seluruh data, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Terdakwa Said ditangkap pada 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon,” ungkap Jaksa.
Awalnya kasus bermula pada 18 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB dimana petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.
“Paket tersebut akan masuk ke Sumatera Utara berupa 2 buah kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat,” jelas Jaksa Rita.
Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu, petugas kantor pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.
Lalu sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas Kepolisian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos mengantarkan paket untuk membantu kegiatan control delivery.
Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang. Sesuai alamat tersebut, penerima barang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7, Wisma Keluarga, No 44, Kecamatan Medan Sunggal.
“Bahwa sekira pukul 12.45 WIB, sesampainya lokasi, saksi Leonardo DD Nainggolan dan saksi Hendrik Partomuan petugas kantor pos langsung masuk kedalam kawasan wisma. Mereka menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku pihak keamanan di wisma tersebut perihal terdakwa selaku penerima paket tersebut,” jelas JPU.
Lalu petugas keamanan tersebut memanggil terdakwa Said. Tidak lama kemudian, datanglah terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp40.000.
Setelah paket tersebut ada di tangan terdakwa baru kemudian dilakukan penangkapan. (man/ala)